Lakukan Pelanggaran Tata Ruang, Tiga Lokasi di Depok Dipasangi Plang Pengawasan DPUPR

- Reporter

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan plang pengawasan oleh Dinas PUPR Kota Depok di tiga lokasi yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, Rabu (16/09/26). (Foto: DPUPR)

Pemasangan plang pengawasan oleh Dinas PUPR Kota Depok di tiga lokasi yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, Rabu (16/09/26). (Foto: DPUPR)

SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayahnya. Tindakan tersebut diwujudkan dengan pemasangan plang pengawasan di tiga lokasi berbeda pada Rabu (16/9/2026), sebagai respons atas tindak lanjut surat peringatan yang sebelumnya telah diterbitkan bagi pihak terkait.

Aksi penertiban di lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Depok, Isty Restusari. Langkah penegakan aturan tersebut juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang dari Kementerian ATR/BPN wilayah Kota Depok, David Pardamean.

Sebagaimana dilaporkan portal berita resmi Pemkot Depok, tiga lokasi yang ditindaki berada di beberapa wilayah kecamatan. Lokasi sasaran tersebut mencakup operasional PT Amanullah Modis Mandiri di Kelurahan Krukut, pembangunan Perumahan Casa Grande di Kelurahan Grogol, serta Perumahan Alif Park Residence di wilayah Kecamatan Cipayung.

Berdasarkan hasil pengawasan petugas di lapangan, PT Amanullah Modis Mandiri kedapatan mendirikan bangunan gudang di zona kawasan lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman kota. Sementara itu, dua proyek perumahan lainnya terbukti melanggar batas sempadan sungai, yakni Kali Krukut dan Kali Pesanggrahan, bahkan sempat membelokkan alur aliran air.

Atas temuan pelanggaran itu, Pemkot Depok mewajibkan para pengembang untuk segera menghentikan seluruh kegiatan konstruksi dan melakukan pembongkaran mandiri. Khusus untuk pelanggaran yang terjadi di area Kali Pesanggrahan, pihak pengembang diwajibkan mengembalikan alur sungai sesuai dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022.

Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menegaskan bahwa plang pengawasan yang dipasang dilarang keras dipindahkan atau dirusak tanpa izin tertulis, meski opsi jalur koordinasi administratif tetap dibuka. Menurut Yodi, kepatuhan tata ruang sangat mendasar demi menjaga daya dukung lingkungan, keselamatan, serta kualitas hidup masyarakat Kota Depok secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok
Sinergi Kodim 0508/Depok dan Pemkot Bersihkan Kawasan Pasar Kemiri
Jalan Raya Cipayung Depok Diberlakukan Sistem Buka Tutup hingga 5 November 2026
DPUPR Kota Depok Rekonstruksi Jalan Cipayung-Muhidin, Target Selesai Desember 2026
Wawalkot Depok Instruksikan Pengecekan Seluruh Meteran Parkir untuk Cegah Kebocoran PAD
Guyub dan Kompak, Pondokjaya Masuk Kategori Lingkungan Cukup Bersih
Kolaborasi Komite ,Guru hinga Siswa Gerakan Depok Asri menggema di SDN Sukatani 4
Satpol PP Depok Bongkar 170 Bangunan Liar di Kawasan Grand Depok City

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:20 WIB

Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 07:17 WIB

Sinergi Kodim 0508/Depok dan Pemkot Bersihkan Kawasan Pasar Kemiri

Sabtu, 19 September 2026 - 07:13 WIB

Jalan Raya Cipayung Depok Diberlakukan Sistem Buka Tutup hingga 5 November 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 07:08 WIB

DPUPR Kota Depok Rekonstruksi Jalan Cipayung-Muhidin, Target Selesai Desember 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 07:02 WIB

Wawalkot Depok Instruksikan Pengecekan Seluruh Meteran Parkir untuk Cegah Kebocoran PAD

Sabtu, 19 September 2026 - 06:55 WIB

Guyub dan Kompak, Pondokjaya Masuk Kategori Lingkungan Cukup Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 21:54 WIB

Kolaborasi Komite ,Guru hinga Siswa Gerakan Depok Asri menggema di SDN Sukatani 4

Jumat, 18 September 2026 - 10:48 WIB

Satpol PP Depok Bongkar 170 Bangunan Liar di Kawasan Grand Depok City

Berita Terbaru