
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota Depok menggelar layanan uji emisi kendaraan bermotor tanpa dipungut biaya bagi masyarakat umum. Kegiatan ini digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Metro Depok, serta pihak Langit Biru.
Berdasarkan publikasi resmi di portal berita Pemkot Depok (berita.depok.go.id), pengujian tersebut diselenggarakan selama dua hari berturut-turut pada pertengahan September. Hari pertama dilaksanakan tanggal 16 September di Balai Kota Depok, lalu dilanjutkan tanggal 17 September di Perumahan Telaga Golf, Sawangan.
Guna menjaga kelancaran pelaksanaan, kuota pemeriksaan dibatasi sebanyak 200 kendaraan untuk masing-masing titik lokasi. Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan pengujian berjalan optimal serta menjangkau pemilik kendaraan secara efektif.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkannya demi memastikan emisi gas buang kendaraan sesuai ketentuan standar. Persyaratan yang dibutuhkan sangat mudah, warga hanya perlu melampirkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mendaftar di lokasi.
Bagi pemilik kendaraan yang lolos maupun telah menyelesaikan pengujian, bukti pemeriksaan akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat digital. Dokumen hasil uji emisi tersebut nantinya dapat langsung diunduh secara mandiri oleh warga melalui laman web resmi SIUMI.
Upaya rutin ini diharapkan dapat menekan kadar emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan di wilayah Depok. Reni menggarisbawahi pentingnya perawatan berkala agar kualitas udara tetap sehat dan lingkungan Kota Depok selalu terjaga.














