SiaranDepok.com – Sujud merupakan salah satu rukun solat yang wajib dilakukan. Namun selain sujud sering kita kerjakan dalam solat, ada beberapa macam sujud dalam Shalat yang perlu kamu ketahui, salah satunya adalah sujud tilawah.
Sebagai umat Muslim, kamu pasti pernah mendengar atau bahkan mungkin mempraktikkan sujud tilawah ini.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika mendengar atau membaca ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al-Qur’an.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keutamaan sujud tilawah ini juga disebutkan dalam salah satu hadis yang artinya:
“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim).
Hukum Sujud Tilawah
Terdapat beberapa pendapat tentang hukum dari sujud tilawah, apakah wajib atau sunnah.
Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hukum sujud tilawah adalah wajib.
Namun, menurut jumhur ulama, yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, dan juga pendapat dari sahabat Umar bin Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah.
Namun yang lebih tepat dari hukum sujud tilawah adalah sunnah (dianjurkan), dan tidak wajib. Dalil yang tentang tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadis muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata:
“Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).
