SiaranDepok.com – Utang adalah suatu tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam hal tersebut, siapa saja yang menghadapi kesulitan finansial, diperbolehkan untuk meminjam uang atau harta milik orang lain, yang kemudian harus dikembalikan sesuai dengan persetujuan bersama, antara peminjam dengan orang yang memberikan pinjaman.
Meskipun diperbolehkan, namun Islam mempunyai aturan yang jelas dalam kegiatan utang piutang. Di mana seseorang yang meminjam harta orang lain, harus bisa untuk melunasi hutang tersebut sesuai dengan perjanjian. Namun apa jadinya, jika secara sengaja melalaikan hutang atau bahkan tidak membayarnya.
Sebagai kegiatan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, maka penting bagi setiap umat muslim untuk mengetahui bagaimana hukum melalaikan hutang dalam Islam. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui balasan-balasan apa saja yang akan diterima, jika dengan sengaja melalaikan untuk melunasi hutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukum Menunda Pembayaran Hutang padahal Mampu
Sebelum mengetahui hukum melalaikan utang dalam Islam, perlu dipahami terlebih dahulu hukum menunda pembayaran utang padahal mampu. Seperti disebutkan sebelumnya, etika dalam berutang adalah berusaha sebaik mungkin untuk membayar atau melunasi utang sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.
Apalagi, ketika sudah memiliki cukup uang untuk membayar hutang, maka wajib baginya untuk segera melunasi. Sebaliknya, orang yang sudah mempunyai cukup uang namun dengan sengaja menunda pembayaran hutangnya, maka ini termasuk perbuatan zalim.
Hal ini dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadits yang berbunyi, “Menunda-nunda membayar hutang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).
Dari hadist ini, ulama menjelaskan lebih lanjut bahwa orang yang sudah cukup secara finansial dan mampu membayar hutang, maka haram baginya untuk menunda, berbeda dengan orang yang belum cukup uang.
Oleh karena itu, aturan dalam hutang piutang perlu dipahami dengan baik. Ketika kamu mendapatkan kebaikan dari orang lain berupa pinjaman, sebaiknya kamu membalasnya dengan etika yang baik, yaitu berusaha sebisa mungkin untuk membayar sesuai perjanjian, tidak menunda-nunda.
