Hukum Menunda Pembayaran Hutang Dalam Islam 

- Reporter

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Utang adalah suatu tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam hal tersebut, siapa saja yang menghadapi kesulitan finansial, diperbolehkan untuk meminjam uang atau harta milik orang lain, yang kemudian harus dikembalikan sesuai dengan persetujuan bersama, antara peminjam dengan orang yang memberikan pinjaman.

Meskipun diperbolehkan, namun Islam mempunyai aturan yang jelas dalam kegiatan utang piutang. Di mana seseorang yang meminjam harta orang lain, harus bisa untuk melunasi hutang tersebut sesuai dengan perjanjian. Namun apa jadinya, jika secara sengaja melalaikan hutang atau bahkan tidak membayarnya.

Sebagai kegiatan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, maka penting bagi setiap umat muslim untuk mengetahui bagaimana hukum melalaikan hutang dalam Islam. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui balasan-balasan apa saja yang akan diterima, jika dengan sengaja melalaikan untuk melunasi hutang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Menunda Pembayaran Hutang padahal Mampu

Sebelum mengetahui hukum melalaikan utang dalam Islam, perlu dipahami terlebih dahulu hukum menunda pembayaran utang padahal mampu. Seperti disebutkan sebelumnya, etika dalam berutang adalah berusaha sebaik mungkin untuk membayar atau melunasi utang sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.

Apalagi, ketika sudah memiliki cukup uang untuk membayar hutang, maka wajib baginya untuk segera melunasi. Sebaliknya, orang yang sudah mempunyai cukup uang namun dengan sengaja menunda pembayaran hutangnya, maka ini termasuk perbuatan zalim.

Hal ini dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadits yang berbunyi, “Menunda-nunda membayar hutang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).

Dari hadist ini, ulama menjelaskan lebih lanjut bahwa orang yang sudah cukup secara finansial dan mampu membayar hutang, maka haram baginya untuk menunda, berbeda dengan orang yang belum cukup uang.

Oleh karena itu, aturan dalam hutang piutang perlu dipahami dengan baik. Ketika kamu mendapatkan kebaikan dari orang lain berupa pinjaman, sebaiknya kamu membalasnya dengan etika yang baik, yaitu berusaha sebisa mungkin untuk membayar sesuai perjanjian, tidak menunda-nunda.

Berita Terkait

FILOSOFI SILATURAHMI
Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’
Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’
Telah Dibuka Pendaftaran Bimbel Persiapan Masuk Ma’had Al-Azhar Cairo Tahun 2025 Bersama Bimbel Primago
SMP Tirtajaya Gelar Isra Mi’raj, Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Isra’ Mi’raj
“SMP Tirtajaya dan Siaran Depok Sepakat Sinergi Promosi Sekolah Berkualitas dan Terjangkau”
Pesantren Leadership Primago adakan Seminar Kepesantrenan Tentang Mendidik Anak di Era Digital & Kunci Sukses dalam Mendidik
8 Daftar Pesantren di Depok untuk Anak, Mana yang Jadi Pilihan Parents?

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:37

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota

Senin, 21 April 2025 - 11:32

34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 18:09

Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching

Senin, 14 April 2025 - 22:05

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 April 2025 - 10:52

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Sabtu, 12 April 2025 - 20:25

Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03

Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:07

Menko AHY dan Wamen BUMN Tinjau Stasiun Pasarsenen, Daop 1 Jakarta Catat 722 Ribu Lebih Telah Terjual

Berita Terbaru

Artikel

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 Apr 2025 - 22:05

Artikel

Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’

Senin, 14 Apr 2025 - 10:52