Hukum Menunda Pembayaran Hutang Dalam Islam 

- Reporter

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Utang adalah suatu tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam hal tersebut, siapa saja yang menghadapi kesulitan finansial, diperbolehkan untuk meminjam uang atau harta milik orang lain, yang kemudian harus dikembalikan sesuai dengan persetujuan bersama, antara peminjam dengan orang yang memberikan pinjaman.

Meskipun diperbolehkan, namun Islam mempunyai aturan yang jelas dalam kegiatan utang piutang. Di mana seseorang yang meminjam harta orang lain, harus bisa untuk melunasi hutang tersebut sesuai dengan perjanjian. Namun apa jadinya, jika secara sengaja melalaikan hutang atau bahkan tidak membayarnya.

Sebagai kegiatan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, maka penting bagi setiap umat muslim untuk mengetahui bagaimana hukum melalaikan hutang dalam Islam. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui balasan-balasan apa saja yang akan diterima, jika dengan sengaja melalaikan untuk melunasi hutang.

Hukum Menunda Pembayaran Hutang padahal Mampu

Sebelum mengetahui hukum melalaikan utang dalam Islam, perlu dipahami terlebih dahulu hukum menunda pembayaran utang padahal mampu. Seperti disebutkan sebelumnya, etika dalam berutang adalah berusaha sebaik mungkin untuk membayar atau melunasi utang sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.

Apalagi, ketika sudah memiliki cukup uang untuk membayar hutang, maka wajib baginya untuk segera melunasi. Sebaliknya, orang yang sudah mempunyai cukup uang namun dengan sengaja menunda pembayaran hutangnya, maka ini termasuk perbuatan zalim.

Hal ini dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadits yang berbunyi, “Menunda-nunda membayar hutang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).

Dari hadist ini, ulama menjelaskan lebih lanjut bahwa orang yang sudah cukup secara finansial dan mampu membayar hutang, maka haram baginya untuk menunda, berbeda dengan orang yang belum cukup uang.

Oleh karena itu, aturan dalam hutang piutang perlu dipahami dengan baik. Ketika kamu mendapatkan kebaikan dari orang lain berupa pinjaman, sebaiknya kamu membalasnya dengan etika yang baik, yaitu berusaha sebisa mungkin untuk membayar sesuai perjanjian, tidak menunda-nunda.

Berita Terkait

Pemetaan Potensi SDM (Talent Mapping): Strategi Tepat Sasaran Membangun SDM Unggul di Pondok Pesantren Darul Muttaqien Bogor
2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia
KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow
Ketika Pelayanan Publik Dimulai dari Hati: Ini Pesan Rohmat Rospari untuk ASN Depok
Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani
Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Sistem, hingga Ihsan
PUPR Depok Tekan Potensi Banjir: 10.564 Kubik Sampah Dikeruk dari Kali Pesanggrahan, Ada Kasur hingga Pakaian Dalam
Persatuan Unit-Unit Sukamaju Gelar Donor Darah, Gebyar UMKM, dan Cek Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Kolaborasi untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:29 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari

Sabtu, 12 September 2026 - 12:56 WIB

Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Depok Dorong PT Tirta Asasta Tingkatkan Layanan Lewat Asasta Fun Run 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 11:10 WIB

Mengenal Porprov Jabar, Panggung Unjuk Gigi Atlet Daerah menuju Prestasi Provinsi

Jumat, 11 September 2026 - 21:53 WIB

Konsisten Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Depok Sabet Penghargaan Skala ASEAN

Jumat, 11 September 2026 - 21:50 WIB

Komisi VII DPR Tinjau Penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk UMKM di Depok

Jumat, 11 September 2026 - 20:14 WIB

150 KK di Sawangan Baru Terima Bantuan Air Bersih

Jumat, 11 September 2026 - 20:10 WIB

Komisi VII DPR RI Dalami Penyaluran KUR bagi UMKM di Depok

Jumat, 11 September 2026 - 20:05 WIB

Pemkot Depok Siapkan Masjid hingga Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah

Berita Terbaru