Bagaimana Hukum Tukar Uang Baru Saat Lebaran?

- Reporter

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Selain bermaaf-maafan, di Hari Raya Idul Fitri juga terdapat kebiasaan membagikan uang atau biasa dikenal juga dengan salam tempel. Oleh sebab itu, tidak heran jika mendekati hari lebaran di sepanjang jalan banyak ditemukan oleh jasa penukaran uang baru. Dan dari situ saya timbul pertanyaan bagaimana hukum tukar uang baru saat lebaran?

Biasanya uang baru akan dibagikan oleh setiap orang tua kepada anaknya, saudara atau kerabat lainnya. Nomimal uangnya pun berbeda-beda, namun kebanyakan uang yang dibagikan adalah uang yang masih baru. Uang-uang ini rata-rata didapat dari jasa penukaran uang. Lalu, bagaimana hukum tukar uang baru saat lebaran?

Mereka yang akan menukarkan uang baru kepada jasa penukaran uang akan mendapat sejumlah potongan atau tarif tertentu. Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan mengenai hukumnya. Simak ulasannya.

Kegiatan tukar menukar atau barter sudah ada sejak zaman Nabi dan telah di atur dalam agama Islam. Bahkan di zaman Rasulullah SAW kegiatan tukar menukar banyak dilakukan. Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dari tukar menukar yaitu mulai dari jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), dan jenis barang yang ditukarkan.

Dalam hadist riwayat muslim dijelaskan mengenai aktivitas tukar menukar pada zaman Nabi, yang berbunyi :

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.”

Berdasarkan hadist di atas sudah jelas bahwa kegiatan tukar menukar harus dilakukan secara tunai dengan ketentuan antara jenis barangnya, jumlah barangnya dan juga harga barang tersebut harus sama. Sedangkan jika jenis barang yang ditukar berbeda maka takaranya boleh sesuka hati asalkan transaksinya tunai.

Jika melenceng pada hadist yang telah disebutkan maka hukum tukar uang baru buat lebaran adalah riba. Jika jumlah uang yang ditukar terdapat kelebihan.

Misalnya uang Rp 100 ribu ditukar dengan uang pecahan Rp 10 ribu, tetapi dengan selisih Rp 5 ribu atau ada tambahannya. Maka hal tersebut tidak sama, walaupun transaksi dilakukan secara tunai.

Berita Terkait

Pemetaan Potensi SDM (Talent Mapping): Strategi Tepat Sasaran Membangun SDM Unggul di Pondok Pesantren Darul Muttaqien Bogor
2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia
KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow
Ketika Pelayanan Publik Dimulai dari Hati: Ini Pesan Rohmat Rospari untuk ASN Depok
Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani
Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Sistem, hingga Ihsan
PUPR Depok Tekan Potensi Banjir: 10.564 Kubik Sampah Dikeruk dari Kali Pesanggrahan, Ada Kasur hingga Pakaian Dalam
Persatuan Unit-Unit Sukamaju Gelar Donor Darah, Gebyar UMKM, dan Cek Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Kolaborasi untuk Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:56 WIB

Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Depok Dorong PT Tirta Asasta Tingkatkan Layanan Lewat Asasta Fun Run 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 11:10 WIB

Mengenal Porprov Jabar, Panggung Unjuk Gigi Atlet Daerah menuju Prestasi Provinsi

Jumat, 11 September 2026 - 21:53 WIB

Konsisten Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Depok Sabet Penghargaan Skala ASEAN

Jumat, 11 September 2026 - 21:50 WIB

Komisi VII DPR Tinjau Penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk UMKM di Depok

Jumat, 11 September 2026 - 20:18 WIB

Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM

Jumat, 11 September 2026 - 20:10 WIB

Komisi VII DPR RI Dalami Penyaluran KUR bagi UMKM di Depok

Jumat, 11 September 2026 - 20:05 WIB

Pemkot Depok Siapkan Masjid hingga Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School

Berita Terbaru