Bagaimana Hukum Tukar Uang Baru Saat Lebaran?

- Reporter

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Selain bermaaf-maafan, di Hari Raya Idul Fitri juga terdapat kebiasaan membagikan uang atau biasa dikenal juga dengan salam tempel. Oleh sebab itu, tidak heran jika mendekati hari lebaran di sepanjang jalan banyak ditemukan oleh jasa penukaran uang baru. Dan dari situ saya timbul pertanyaan bagaimana hukum tukar uang baru saat lebaran?

Biasanya uang baru akan dibagikan oleh setiap orang tua kepada anaknya, saudara atau kerabat lainnya. Nomimal uangnya pun berbeda-beda, namun kebanyakan uang yang dibagikan adalah uang yang masih baru. Uang-uang ini rata-rata didapat dari jasa penukaran uang. Lalu, bagaimana hukum tukar uang baru saat lebaran?

Mereka yang akan menukarkan uang baru kepada jasa penukaran uang akan mendapat sejumlah potongan atau tarif tertentu. Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan mengenai hukumnya. Simak ulasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tukar menukar atau barter sudah ada sejak zaman Nabi dan telah di atur dalam agama Islam. Bahkan di zaman Rasulullah SAW kegiatan tukar menukar banyak dilakukan. Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dari tukar menukar yaitu mulai dari jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), dan jenis barang yang ditukarkan.

Dalam hadist riwayat muslim dijelaskan mengenai aktivitas tukar menukar pada zaman Nabi, yang berbunyi :

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.”

Berdasarkan hadist di atas sudah jelas bahwa kegiatan tukar menukar harus dilakukan secara tunai dengan ketentuan antara jenis barangnya, jumlah barangnya dan juga harga barang tersebut harus sama. Sedangkan jika jenis barang yang ditukar berbeda maka takaranya boleh sesuka hati asalkan transaksinya tunai.

Jika melenceng pada hadist yang telah disebutkan maka hukum tukar uang baru buat lebaran adalah riba. Jika jumlah uang yang ditukar terdapat kelebihan.

Misalnya uang Rp 100 ribu ditukar dengan uang pecahan Rp 10 ribu, tetapi dengan selisih Rp 5 ribu atau ada tambahannya. Maka hal tersebut tidak sama, walaupun transaksi dilakukan secara tunai.

Berita Terkait

FILOSOFI SILATURAHMI
Ensiklopedi Betawi 9 : ‘MUALIM’
Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’
Telah Dibuka Pendaftaran Bimbel Persiapan Masuk Ma’had Al-Azhar Cairo Tahun 2025 Bersama Bimbel Primago
SMP Tirtajaya Gelar Isra Mi’raj, Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Isra’ Mi’raj
“SMP Tirtajaya dan Siaran Depok Sepakat Sinergi Promosi Sekolah Berkualitas dan Terjangkau”
Pesantren Leadership Primago adakan Seminar Kepesantrenan Tentang Mendidik Anak di Era Digital & Kunci Sukses dalam Mendidik
8 Daftar Pesantren di Depok untuk Anak, Mana yang Jadi Pilihan Parents?

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 09:02

WIDYAISWARA INDONESIA KERJASAMA DAN TANDA TANGANI SURAT PERNYATAAN MINAT DENGAN UNIVERSITI KUALA LUMPUR MALAYSIA

Senin, 21 April 2025 - 16:37

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota

Senin, 21 April 2025 - 11:32

34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 18:09

Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching

Senin, 14 April 2025 - 22:05

FILOSOFI SILATURAHMI

Minggu, 13 April 2025 - 12:56

Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 20:25

Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03

Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Artikel

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 Apr 2025 - 22:05