Benarkah Koperasi TKBM jadi Penyebab Tingginya Biaya Logistik Pelabuhan? Ini Faktanya

- Reporter

Rabu, 15 Desember 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com -Beragam persepsi negatif terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) muncul seiring wacana Pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Salah satu yang dianggap faktor penyebab rendahnya produktivitas bongkar muat di pelabuhan yaitu TKBM yang bisa berkontribusi 60% dari cost untuk pelabuhan konvensional.

Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan H.M. Nasir, mengatakan bahwa koperasi TKBM Pelabuhan selalu menjadi objek persepsi negatif sebagai penyebab biaya tinggi padahal pelaku usaha di Pelabuhan seperti Perusahaan Bongkar Muat (PBM) nyaris tidak pernah dipersepsikan sebagai penyebab biaya tinggi.

Lebih lanjut, Nasir mengatakan tidak benar bahwa TKBM penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat dan berkontribusi 60 persen dari cost di Pelabuhan konvensional. Penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan disebabkan oleh tidak tersedianya armada angkutan dengan rasio hasil bongkar muat TKBM.

baca juga :

Benarkah Pemerintah Akan Marginalkan Koperasi TKBM?

“Peralatan bongkar muat seperti crane kapal yang kebanyakkan sudah berusia tua menyebabkan kecepatan waktu bongkar muat menjadi lama. Sementara kelebihan produktifitas tidak pernah dinilai sebagai prestasi TKBM yang harus dibayar sesuai yang diatur KM 35 Tahun 2007,” ujar Nasir dalam keterangannya.

Koperasi TKBM memperoleh hasil kerja sesuai kesepakatan tarif yang ditetapkan antara APBMI dan Koperasi TKBM yang mengacu pada KM 35 Tahun 2007 dan tidak pernah lebih, ada dibeberapa Pelabuhan tarif bagian Koperasi TKBM selalu disesuaikan untuk ditawar lebih rendah.

“Penetapan tarif OPP/OPT dengan rumusan WHIK + SMA terdapat perbedaan biaya administrasi yang signifikan antara Koperasi TKBM (WHIK) dan PBM (SMA) dengan persincian Koperasi TKBM sebesar 7,5 persen sedangkan PBM 45 persen,” jelas Nasir.

Ia juga mengatakan Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan juga melakukan pungutan yang tanpa bekerja, contoh kasus di Pelabuhan Dumai, adanya biaya jasa fasilitas Rp. 2.000,- per Ton pada saat kapal sandar dan belum melakukan aktifitas bongkar muat. Selanjutnya, untuk penumpukan barang meskipun barang tidak ditumpuk (truck losing) dikenakan biaya sebesar Rp. 3.000,- per ton.

“Lantas dimanakah dasar argumentasi yang mengatakan bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan penyebab biaya tinggi? Tarif disepakati bersama dengan pengguna jasa dan diketahui oleh Badan Penyelenggara Pelabuhan setempat. Koperasi TKBM Pelabuhan sebagai pengelola TKBM hanya memperoleh Administrasi pengelolaan yang sudah di atur dalam KM 35 Tahun 2007 sebesar 7,5 % dan di dalamnya 1 % untuk serikat,” tegas Nasir.

Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan berharap pemerintah mampu melindungi koperasi para buruh pelabuhan, bukan malah dimarjinalkan. Harapan tersebut disampaikan Nasir menanggapi rencana pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di pelabuhan.

Berita Terkait

Tasyakuran HUT ke-27, Supian Suri Sampaikan Harapan dan Program Masa Depan Depok
Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta
PSAD Memukau di Paripurna HUT Depok ke-27, Tampil Penuh Harmoni dan Semangat
Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Ke 27 Kota Depok, Walikota Depok Tegaskan Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah dan Kemacetan
Tasyakuran HUT Depok ke 27, Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis hingga Pengolahan Sampah Modern
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi
Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

Tasyakuran HUT ke-27, Supian Suri Sampaikan Harapan dan Program Masa Depan Depok

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

PSAD Memukau di Paripurna HUT Depok ke-27, Tampil Penuh Harmoni dan Semangat

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Ke 27 Kota Depok, Walikota Depok Tegaskan Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah dan Kemacetan

Jumat, 24 April 2026 - 12:08 WIB

Tasyakuran HUT Depok ke 27, Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis hingga Pengolahan Sampah Modern

Kamis, 23 April 2026 - 11:23 WIB

Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi

Kamis, 23 April 2026 - 11:19 WIB

Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk

Kamis, 23 April 2026 - 11:17 WIB

2 Wanita Joki UTBK Unsulbar Ditangkap, Modus Pakai HP Jadul dan KTP Palsu

Berita Terbaru

Berita Depok

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:04 WIB