

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meninjau kawasan bekas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Limo, Depok, pada Selasa (11/8/2026). Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, guna memastikan kawasan tersebut sepenuhnya steril dari aktivitas pembuangan sampah baru.
Langkah pengecekan ini menjadi kian krusial setelah investigasi dari Kementerian Lingkungan Hidup mendeteksi adanya indikasi zat radioaktif di lokasi tersebut. Temuan ini mengarah pada dugaan kuat adanya pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang disinyalir berasal dari fasilitas medis, seperti klinik atau rumah sakit.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengungkapkan bahwa pengawasan ekstra harus dilakukan karena letak bekas lahan pembuangan tersebut berada sangat dekat dengan aliran Kali Pesanggrahan. Meski pembuangan sampah secara ilegal telah dihentikan sejak 2024, tumpukan sampah lama yang masih mengendap dinilai tetap berpotensi tinggi mencemari lingkungan akibat proses pembusukan.
Mengenai tingkat radiasi yang terdeteksi, Reni menjelaskan bahwa Pemkot Depok masih menunggu rincian data pengukuran dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ia juga menegaskan bahwa potensi paparan radioaktif tersebut tidak menyebar ke seluruh kawasan, melainkan hanya terkonsentrasi di titik-titik sekitar tumpukan sampah lama.
Menanggapi bahaya ini, Pemkot Depok bergerak cepat dengan menggalang koordinasi bersama kementerian dan instansi terkait untuk melakukan investigasi lanjutan serta merumuskan teknik penanganan yang tepat. Pemkot menetapkan dua instruksi tegas, yaitu menutup total akses pembuangan sampah baru dan mewajibkan pengangkatan seluruh material sampah lama dari lokasi tersebut.
Di samping itu, Pemkot Depok meminta pemilik lahan untuk turut bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan di area milik mereka agar tidak lagi disalahgunakan.















