

SIARAN DEPOK — Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Faisal Malik Hendropriyono meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (11/8/2026). Kedatangan Wamen LH yang didampingi Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah beserta jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ini bertujuan untuk mengevaluasi tata kelola persampahan dari hulu hingga ke hilir.
Peninjauan ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden terkait target pengelolaan lingkungan hidup nasional. Dalam regulasi tersebut, seluruh pemerintah daerah ditargetkan mampu mengolah 100 persen sampah secara mandiri pada tahun 2029, sehingga tidak ada lagi limbah yang terbuang tanpa penanganan.
Guna mencapai sasaran tersebut, Wamen LH mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) pengolahan sampah yang terukur dan terintegrasi. Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Pemkot Depok untuk menunjukkan progres nyata terkait perancangan strategi tersebut.
Selain penyusunan roadmap teknis, pemerintah pusat mendorong Pemkot Depok menggencarkan sosialisasi dan edukasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga hingga kelurahan. Pendekatan penyuluhan berbasis digital dan iklan layanan masyarakat dinilai sangat penting agar aksi pemilahan sampah oleh warga dapat berjalan maksimal dan konsisten.
Merespons arahan Kementerian LH, Pemerintah Kota Depok menyatakan komitmennya untuk mempercepat formulasi skema pengolahan sampah yang modern dan berkelanjutan. Langkah akselerasi ini diharapkan mampu memangkas beban volume sampah yang masuk dan mengurangi kelebihan kapasitas di TPA Cipayung.
Keberhasilan penanganan masalah sampah di Kota Depok akan sangat ditentukan oleh kuatnya sinergi antara pendampingan kementerian, komitmen pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan Kota Depok yang bersih dan bebas sampah tepat waktu.















