Jelang Berlakunya Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

- Reporter

Jumat, 5 November 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan sebelum tanggal 13 November.

Terkait masih minim nya lokasi pengujian. Pemprov DKI tengah mempertimbangkan penambahan lokasi. Sebelum 13 November wakil gubernur DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak lupa untuk melakukan uji emisi bagi kendaraannya yang berumur 3 tahun keatas.

Pengujian ini dilakukan sebagai langkah untuk menekan pencemaran udara di ibukota. Ancaman sanksi tilang pun akan diberikan kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan sertifikat lolos uji emisi.

Wakil Wali Kota Depok : Perketat Prokes Dalam PTMT

Sanksi denda tilang untuk sepeda motor sebesar Rp 250.000 sementara untuk mobil sebesar Rp 500.000. Terkait minimnya lokasi Uji emisi, Ahmad Riza Patria menyebutkan akan menjadi bahan pertimbangan Dinas perhubungan untuk menambah tempat-tempat pengujian.

“nantinya mulai tanggal 13 apabila ada yang belum melakukan uji emisi akan diberi sanksi denda administrasi mandi motor 250 dan bagi kendaraan mobil itu 500. Sementara kami minta pada masyarakat yang belum melakukan uji emisi disegerakan, masih ada waktu. Nantinya itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk ke depan bisa ditambah lagi tempat emisi nya.”tutupnya.

Berita Terkait

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari
Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG
Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026
SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:50 WIB

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:58 WIB

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Berita Terbaru

Berita

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:58 WIB