siarandepok.com-lubang biopori di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) akan beralih dibawah naungan DPUPR Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Peralihan tersebut tidak serta Merta pada tahun ini (2021), tetapi melalui tatanan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) terlebih dahulu, hal tersbut meunggu keputusan pemerintah Kota Depok.
” Peralihan tersebut tidak serta Merta pada tahun ini (2021), tetapi melalui tatanan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) terlebih dahulu. Apabila SOTK disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, maka pada tahun 2022 baru IPLT tersebut dibawah naungan DPUPR,” Jelas Citra Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Dudi Miraz juga mengatakan demikian saat melakukan pencanangan pembuatan lubang biopori di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kalimulya beberapa waktu lalu.
Dudi Miraz IPLT akan beralih dibawah naungan Dinas PUPR, peralihan tersebut didasari dari hasil evaluasi Organisasi Reformasi Birokrasi ( ORB).

