Pemkot Depok Kembali Perpanjang Pembatasan Aktivitas Usaha Dan Warga.

- Reporter

Minggu, 15 November 2020 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya serta aktivitas warga. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/411/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Dalam surat tersebut, pembatasan jam operasional tempat usaha ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 15 November sampai dengan tanggal 28 November 2020.

Kemudian, Pemkot Depok juga menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Adapun pembatasan kegiatan di sejumlah tempat usaha ini dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Yaitu pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 20.00 WIB, pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00 WIB. Sementara jam operasionalnya ditetapkan sampai pukul 21.00 WIB.

Ketentuan ini juga berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai 15 November 2020 sampai dengan tanggal 28 November 2020.

Langkah ini dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok. Keputusan tersebut dapat diperpanjang di kemudian hari berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Berita Terkait

TPS 3R Jalan Jawa Beroperasi, Kurangi Sampah ke TPA Cipayung dengan Teknologi RDF
Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:53 WIB

Disporyata Resmi Membuka Rangkaian Audisi Abang Mpok Depok 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

Rayakan Sejarah 3 Abad, Pemkot Gelar Festival Depok Heritage 2026 Akhir Pekan Ini

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:16 WIB

Gebrakan Kesadaran Lingkungan, Opsih di Tapos Hidupkan Kembali Budaya Kerja Bakti

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:43 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:15 WIB

PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Menes di GI Chandra Asri untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:40 WIB

18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda Pelepasan Siswa TK B ALFABETA – Bukit Dago

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:07 WIB

Korban Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terbaru