
SIARANDEPOK.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mematangkan rencana pengolahan sampah berskala besar melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant. Proyek dengan daya olah mencapai 1.000 ton sampah per hari ini telah mengantongi persetujuan dari DPRD Kota Depok usai melalui pembahasan bersama Komisi B, Komisi C, serta unsur pimpinan dewan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengungkapkan bahwa proyek ini dijalankan menggunakan skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Dalam kerja sama tersebut, Pemkot Depok bermitra dengan PT BSA untuk merealisasikan pengelolaan sampah perkotaan secara terpadu.
Saat ini, DLHK Depok tengah menanti penerbitan Surat Keputusan (SK) persetujuan resmi dari pihak legislatif. Begitu dokumen tersebut turun, tahapan akan langsung berlanjut ke penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan pihak mitra.
Setelah penandatanganan PKS terlaksana, PT BSA akan mengurus seluruh berkas perizinan yang disyaratkan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Langkah administratif ini menjadi prasyarat mutlak sebelum konstruksi fisik fasilitas pengolahan dimulai.
Reni optimis pembangunan RDF Plant dapat terealisasi pada tahun 2027 dengan estimasi durasi pekerjaan fisik maksimal enam bulan. Menurutnya, proyek ini diposisikan sebagai strategi jangka pendek guna mempercepat penanganan timbunan sampah di Depok.
Di samping proyek RDF Plant, Pemkot Depok juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis kerja sama aglomerasi dengan Kota Bogor. Skema PSEL tersebut diperkirakan memakan waktu konstruksi sekitar 24 bulan ditambah tahapan commissioning sebelum siap beroperasi penuh.














