DPRD Beri Lampu Hijau, Pemkot Depok Targetkan Fasilitas RDF Beroperasi pada 2027

- Reporter

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

SIARANDEPOK.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mematangkan rencana pengolahan sampah berskala besar melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant. Proyek dengan daya olah mencapai 1.000 ton sampah per hari ini telah mengantongi persetujuan dari DPRD Kota Depok usai melalui pembahasan bersama Komisi B, Komisi C, serta unsur pimpinan dewan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengungkapkan bahwa proyek ini dijalankan menggunakan skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Dalam kerja sama tersebut, Pemkot Depok bermitra dengan PT BSA untuk merealisasikan pengelolaan sampah perkotaan secara terpadu.

Saat ini, DLHK Depok tengah menanti penerbitan Surat Keputusan (SK) persetujuan resmi dari pihak legislatif. Begitu dokumen tersebut turun, tahapan akan langsung berlanjut ke penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan pihak mitra.

Setelah penandatanganan PKS terlaksana, PT BSA akan mengurus seluruh berkas perizinan yang disyaratkan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Langkah administratif ini menjadi prasyarat mutlak sebelum konstruksi fisik fasilitas pengolahan dimulai.

Reni optimis pembangunan RDF Plant dapat terealisasi pada tahun 2027 dengan estimasi durasi pekerjaan fisik maksimal enam bulan. Menurutnya, proyek ini diposisikan sebagai strategi jangka pendek guna mempercepat penanganan timbunan sampah di Depok.

Di samping proyek RDF Plant, Pemkot Depok juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis kerja sama aglomerasi dengan Kota Bogor. Skema PSEL tersebut diperkirakan memakan waktu konstruksi sekitar 24 bulan ditambah tahapan commissioning sebelum siap beroperasi penuh.

Berita Terkait

Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Depok dan Bank BJB Bedah Rumah Warga Cimanggis
Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok
Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi
Satpol PP Depok Sita Ribuan Botol Miras Usai Instruksi Pengawasan Wali Kota
Pemkot Depok Dorong YKI dan PKTP Perkuat Peran Pencegahan Kanker
Pemkot Depok Perketat Pengawasan Miras dan Obat Terlarang demi Lindungi Generasi Muda
FSSKD Siapkan Festival Sepak Bola Grassroot
Pemkot Depok Komitmen Dukung Bakul Budaya Nusantara Lestarikan Kebudayaan Lokal

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:41 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Depok dan Bank BJB Bedah Rumah Warga Cimanggis

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Senin, 14 September 2026 - 19:14 WIB

Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Satpol PP Depok Sita Ribuan Botol Miras Usai Instruksi Pengawasan Wali Kota

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Pemkot Depok Dorong YKI dan PKTP Perkuat Peran Pencegahan Kanker

Senin, 14 September 2026 - 12:54 WIB

FSSKD Siapkan Festival Sepak Bola Grassroot

Senin, 14 September 2026 - 10:01 WIB

Pemkot Depok Komitmen Dukung Bakul Budaya Nusantara Lestarikan Kebudayaan Lokal

Senin, 14 September 2026 - 09:54 WIB

Viral Video Pelajar Beli Miras, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Sidak

Berita Terbaru