Polrest Metro Depok Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

- Reporter

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Pria paruh baya SU 59 tahun diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Akhir dari pelariannya kini pria tersebut berhasil diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Akibat ulah bejat pelaku, korban kini pun mengalami trauma yang cukup berat.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan bahwa, pelaku tersebut dibekuk ditempat persembunyiannya, di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Depok, pada Selasa 21 Juli 2020.

Dari hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa, pelaku ternyata telah mencabuli putri kandungnya sendiri sebanyak lebih dari 10 kali. Mirisnya lagi, aksi biadab tersebut dialami korban saat masih berusia 10 tahun. Kasus nya pun telah dilaporkan sejak akhir tahun 2019, lalu.

“Kenapa kita rilis hari ini karena pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan pada tahun 2019 lalu. Pelaku tersebut sanggat licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kita mau menangkapnya,” jelas Azis

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan gelagat sang buah hati yang menjadi pendiam dan melihat selalu murung. “Setelah ditanya oleh ibunya ternyata anak tersebut mengakui bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.”

Yang sangat mengejutkannya lagi, pelaku tersebut ternyata residivis dengan kasus yang sama. Pernah mendekam di penjara dengan kasus pencabulan. Kala itu korban tersebut adalah putri sulungnya. Hal tersebut pun dilakukan saat sang anak belum akil balig (belum dewasa).

“Diketahui bahwa pelaku punya track record yang sama, karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa yang sama dan dengan korban nya pun adalah anggota keluarga yang lain,” kata Azis

Atas perbuatannya kini, SU dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan tuntutan yang lebih berat lagi lantaran korbannya adalah anak kandung dan pelaku mantan residivis.

“Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orang tua. Akan tetapi dari pengawas kami yang melakukan kejahatan tersebut adalah ayah kandung, maka akan ditambah lagi sepertiga tambahan yang lain nya, mungkin akan kita sampaikan kepada jaksa penuntut umum,” tutur Azis

(DIHYLA _ HANNY)

Berita Terkait

Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:50 WIB

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:58 WIB

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Berita Terbaru

Berita

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:58 WIB