Siaran Depok – Pria paruh baya SU 59 tahun diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Akhir dari pelariannya kini pria tersebut berhasil diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Akibat ulah bejat pelaku, korban kini pun mengalami trauma yang cukup berat.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan bahwa, pelaku tersebut dibekuk ditempat persembunyiannya, di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Depok, pada Selasa 21 Juli 2020.
Dari hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa, pelaku ternyata telah mencabuli putri kandungnya sendiri sebanyak lebih dari 10 kali. Mirisnya lagi, aksi biadab tersebut dialami korban saat masih berusia 10 tahun. Kasus nya pun telah dilaporkan sejak akhir tahun 2019, lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa kita rilis hari ini karena pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan pada tahun 2019 lalu. Pelaku tersebut sanggat licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kita mau menangkapnya,” jelas Azis
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan gelagat sang buah hati yang menjadi pendiam dan melihat selalu murung. “Setelah ditanya oleh ibunya ternyata anak tersebut mengakui bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.”
Yang sangat mengejutkannya lagi, pelaku tersebut ternyata residivis dengan kasus yang sama. Pernah mendekam di penjara dengan kasus pencabulan. Kala itu korban tersebut adalah putri sulungnya. Hal tersebut pun dilakukan saat sang anak belum akil balig (belum dewasa).
“Diketahui bahwa pelaku punya track record yang sama, karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa yang sama dan dengan korban nya pun adalah anggota keluarga yang lain,” kata Azis
Atas perbuatannya kini, SU dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan tuntutan yang lebih berat lagi lantaran korbannya adalah anak kandung dan pelaku mantan residivis.
“Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orang tua. Akan tetapi dari pengawas kami yang melakukan kejahatan tersebut adalah ayah kandung, maka akan ditambah lagi sepertiga tambahan yang lain nya, mungkin akan kita sampaikan kepada jaksa penuntut umum,” tutur Azis
(DIHYLA _ HANNY)