Polrest Metro Depok Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

- Reporter

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Pria paruh baya SU 59 tahun diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Akhir dari pelariannya kini pria tersebut berhasil diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Akibat ulah bejat pelaku, korban kini pun mengalami trauma yang cukup berat.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan bahwa, pelaku tersebut dibekuk ditempat persembunyiannya, di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Depok, pada Selasa 21 Juli 2020.

Dari hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa, pelaku ternyata telah mencabuli putri kandungnya sendiri sebanyak lebih dari 10 kali. Mirisnya lagi, aksi biadab tersebut dialami korban saat masih berusia 10 tahun. Kasus nya pun telah dilaporkan sejak akhir tahun 2019, lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa kita rilis hari ini karena pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan pada tahun 2019 lalu. Pelaku tersebut sanggat licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kita mau menangkapnya,” jelas Azis

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan gelagat sang buah hati yang menjadi pendiam dan melihat selalu murung. “Setelah ditanya oleh ibunya ternyata anak tersebut mengakui bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.”

Yang sangat mengejutkannya lagi, pelaku tersebut ternyata residivis dengan kasus yang sama. Pernah mendekam di penjara dengan kasus pencabulan. Kala itu korban tersebut adalah putri sulungnya. Hal tersebut pun dilakukan saat sang anak belum akil balig (belum dewasa).

“Diketahui bahwa pelaku punya track record yang sama, karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa yang sama dan dengan korban nya pun adalah anggota keluarga yang lain,” kata Azis

Atas perbuatannya kini, SU dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan tuntutan yang lebih berat lagi lantaran korbannya adalah anak kandung dan pelaku mantan residivis.

“Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orang tua. Akan tetapi dari pengawas kami yang melakukan kejahatan tersebut adalah ayah kandung, maka akan ditambah lagi sepertiga tambahan yang lain nya, mungkin akan kita sampaikan kepada jaksa penuntut umum,” tutur Azis

(DIHYLA _ HANNY)

Berita Terkait

Incinerator Alias Mesin Pembakaran Sampah di Depok buat Warga Sesak Nafas
Disdukcapil Depok Bersama Yonkav 1 Cimanggis Serahkan 302 Akta Kelahiran
Disdukcapil Depok Bersama Yonkav 1 Cimanggis Serahkan 302 Akta Kelahiran
Jadi Kota Terpolusi Udara Se-Indonesia, Pengoperasian Insinerator Dipertanyakan
Kabid Plt Operasional Disdamkar dan Penyelamat Depok Tanggapi Video Pernyataan Petugas Damkar UPT Cimanggis
Prioritaskan Pelayanan Kesehatan UHC Bagi Warga Depok, Ini Fasilitas RS. Setya Bhakti
Runtuhkan Dominasi PKS di Depok, Relawan GASS D1 Apresiasi Kemenangan Supian-Chandra
BKKBN Jawa Barat Akan Menggelar Kegiatan Forum Data Keluarga Provinsi Jawa Barat: Diseminasi dan Rilis Hasil Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Provinsi Jawa Barat Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:46

Pabrik Narkoba di Cimanggis Depok ber-Omset belasan Milyar di Grebek!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:07

SMP Pratiwi Junior High School Kota Depok Adakan Kegiatan Study Tour Ke Jogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:03

SMK Tadika Pertiwi Depok Adakan Kunjungan Industri Ke Bandung Bersama DIrgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:05

Tingkatkan Kekompakan dan Sinergitas Kinerja, Jajaran ASN Kemendukbangga/BKKBN Retreat di Sesko AD

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:44

“SMP Tirtajaya dan Siaran Depok Sepakat Sinergi Promosi Sekolah Berkualitas dan Terjangkau”

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:25

Hore…Anggaran Ziarah Gratis atau Wisata Keberagaman Rp 25 Juta/RW

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:16

Tunggu Keputusan Pemerintah, KPU Prediksi Pelantikan Supian-Chandra di Maret

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:30

Jabar Punya Kaper Anyar:Mendukbangga Dorong Inovasi Dan Integrasi Program Strategis

Berita Terbaru