Siarandepok – Sebagai upaya untuk untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sejumlah perusahaan untuk beroperasi sementara waktu selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Andri Yansah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, mengakui 200 perusahaan masih ada yang tetap beroperasi.

Andri menyebut, ratusan perusahaan yang masih beroperasi tersebut mengklaim sudah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Yang jelas, perusahaan yang tidak dikecualikan. Tapi dia (200 perusahaan itu) mendapat izin dari Kemenperin ya,” ujarnya saat dikonfirmasi, wartawan di Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut Peraturan Gubernur nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB Sektor yang diizinkan beroperasi di antaranya adalah komunikasi, energi, pangan, keuangan, kesehatan, ritel, jasa pengantaran barang, pelayanan publik, dan yang lainnya. Sedangkan, ratusan perusahaan itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa penerapan PSBB di Jakarta
Jika mengacu pada regulasi yang telah ditentukan, sejumlah perusahaan itu memang tak diizinkan. Meski begitu, Andri berujar bahwa Kemenperin sudah mengkaji untuk memberi izin beroperasi.
Selain itu, ia juga telah menengok beberapa perusahaan itu setelah diizinkan. Andri mengatakan, mereka sudah menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah virus corona.
“Kan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 its okay, tidak ada masalah. Karena kan pasti pihak kementerian juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian. Nah, itu dibuktikan dengan kemarin saya ke sana,” katanya.
Komentar