Siarandepok – Pada 15 April 2020 hingga 28 April 2020, Wali Kota Depok Mohammad Idris, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” tulis Idris dalam SK nya, Senin (13/04/2020).
Idris mengatakan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” katanya.