Virus Corona Merebak, Imigrasi Depok Masih Membuka Layanan

- Reporter

Selasa, 17 Maret 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok- Imigrasi Kelas 2A Depok masih melakukan pelayanan terhadap masyarakat (WNI) yang hendak mengajukan pembuatan pasport, maupun Warga Negara Asing (WNA) dalam hal perpanjangan ijin tinggal. Meski sudah ada pandemi wabah Virus Korona.

Ruhiyat M Tholib selaku Kepala Imigrasi Kelas 2 Non TPI Depok, mengatakan, belum adanya arahan khusus terkait pelayanan keimigrasian. Namun ia mengaku, jumlah pemohon pasport mengalami penurunan.

“Jumlah pemohon per setengah hari ini, ada 74. Sedangkan kuota kami per harinya sekitar 125. Memang mengalami penurunan, hingga 50 persen,” Ucap Ruhiyat di Kantor Imigrasi Kota Depok, Senin 16 Maret 2020.

 

 

Ruhiyat menuturkan pihaknya melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pencegahan penyebaran virus korona di lingkungan Imigrasi kelas 2 Depok. Mulai dari sosialisasi mencuci tangan dengan benar yang didukung, oleh sarana washtafel di beberapa titik ruangan.

“Kami sediakan washtafel berikut sabu  dan hand sanitizer di tiga lokasi, seperti pos satpam, ruang pengaduan, ruang utama dab berkas,” ujarnya.

Selain itu seluruh petugas juga dibekali sarung tangan latex dan masker dan untuk petugas keamanan, telah disiapkan alat pengukur suhu tubuh untuk memeriksa para pemohon ketika memasuki gedung Imigrasi.

 

 

“Kemudian petugas kebersihan per 20 menit membersihkan sarana dan prasarana kantor yang bersinggungan langsung dengan pemohon, seperti handle pintu tempat duduk pemohon. Alat sidik jari juga kami bersihkan dengan alkohol 30 persen, Kami berharap antisipasi ini dapat melakukan pencegahan virus Korona,” katanya.

Ruhiyat menegaskan pendataan WNA telah dilakukan oleh pihaknya sejak Kamis 12 Maret 2020 lalu mengenai pengawasan terhadap Warga Negara Asing di Kota Depok,

Berdasarkan data yang diperoleh Imigrasi sebanyak 197 WNA,  berada di wilayah Kecamatan Tapos Kota Depok.

“Mereka ini terbagi menjadi dua, 152 orang WNA pemegang ijin tinggal terbatas dengan masa berlakunya satu tahun. Sedangkan, sisanya 45 WNA pemegang surat ijin tinggal tetap dalam jangka waktu lima tahun. Memang 50 persen lebih, didominasi oleh WNA Korea Selatan,” jelasnya.

Berita Terkait

Dinsos Depok Perkuat Peran PSKS sebagai Ujung Tombak Pelayanan Sosial
PKBM Primago Indonesia Kota Depok Hadirkan Sekolah Fleksibel Wujudkan Masa Depan Gemilang
Atasi Pendangkalan dan Pencemaran Situ Bahar, DLHK Depok Siapkan Langkah Penanganan
Cing Ikah Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero Anak Tidak Sekolah di Depok
Masuk Desil 6, Keluarga Buruh Jakarta Berharap Anaknya Tetap Bisa Terima KJMU
Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah
Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah
Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Butuh Layanan Cepat? Layanan Adminduk De’ Geplak Hadir di D’Mall Akhir Pekan Ini

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Tebar Jala Calon Pekerja, Pemkot Depok Gelar Walk in Interview Bersama BTPN Syariah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Mau Berjualan di Pasar Cisalak? Ada Diskon Retribusi Bagi Pedagang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Wakili Kota Depok, Kampung Pancasila Depok Jaya Dinilai Tim Tingkat Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Viral Mobil Pikap Buang Limbah Aki di Mampang, DLHK Depok Pastikan Usut Tuntas Pelaku

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:20 WIB

PKBM Primago Indonesia Kota Depok Hadirkan Sekolah Fleksibel Wujudkan Masa Depan Gemilang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Banggar DPRD Depok Restui KUA-PPAS 2027, Dorong Infrastruktur dan Transportasi Publik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Sepakati KUA-PPAS 2027, Pemkot dan DPRD Depok Prioritaskan Penanganan Kemacetan

Berita Terbaru