Satpol PP Merazia ASN yang Merokok Dilingkungan Balaikota Depok

- Reporter

Senin, 1 Juli 2019 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Melalui Perda, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan larangan merokok sembarangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Balai Kota Depok, sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Meski demikian, kerap kali masih ditemukan ASN yang tidak mengindahkan larangan itu dengan merokok secara sembunyi-sembunyi di lingkungan Balai Kota.

Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono, meminta personel Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas bukan saja para ASN, namun juga masyarakat sipil, yang kedapatan merokok di lingkungan Balai Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hardiono menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan Perda KTR, entah pelanggarnya masyarakat umum maupun ASN.

Khusus untuk ASN yang kedapatan merokok, dia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyiapkan sanksi khusus demi menciptakan efek jera.

“Apabila ditemukan puntung rokok di salah satu dinas maka kepala Perangkat Daerah tersebut harus diberitahu sambil diingatkan juga dengan regulasi yang sudah ada,” kata Hardiono di Balai Kota Depok, Minggu (30/6/2019).

Menurutnya, ASN yang kedapatan merokok di lingkungan Balai Kota harus ditindak oleh BKPSDM, sebab ASN harus memberikan contoh teladan bagi masyarakat.

Hardiono menyampaikan, selama ini pihaknya juga terus menggalakkan sosialisasi Perda KTR di tempat umum kepada pemilik atau pengelola tempat umum.

“Para pemilik dan pengelola tempat umum bisa memasang rambu menuju area merokok agar diketahui oleh masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, dengan Perda KTR ini, Pemkot Depok berupaya menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok.

Dia mengimbau masyarakat paham bahwa merokok bukan hanya dapat merugikan perokok, tetapi juga orang-orang di sekelilingnya yang mengirup asap rokok atau sering disebut sebagai perokok pasif.

“Kami akan lebih sering melakukan penertiban, atau kalau perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jika ada yang kedapatan melanggar agar ada efek jera di masyarakat,” bilangnya.

Sumber: Wartakota

Berita Terkait

MTS Al-Hidayah Sukatani Kota Depok Adakan Kegiatan Outing Class Ke Yogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
SMP Tirtajaya Gelar Isra Mi’raj, Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Isra’ Mi’raj
Jabar Siap Kembangkan Inovasi Genting Bersama PT.POS
Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya
Lantik Petugas Lapangan: Dadi Dorong Untuk Sukseskan Quick Wins
Kaper Kemendukbangga Jawa Barat Pimpin Apel Siaga Genting
Tidak Hanya Speak Up, Kowar-Kowar juga Gelar Diskusi Terbuka Tentang Aktivispreneur
Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:51

MTS Al-Hidayah Sukatani Kota Depok Adakan Kegiatan Outing Class Ke Yogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:26

SMP Tirtajaya Gelar Isra Mi’raj, Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Isra’ Mi’raj

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:18

Jabar Siap Kembangkan Inovasi Genting Bersama PT.POS

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:28

Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:26

Lantik Petugas Lapangan: Dadi Dorong Untuk Sukseskan Quick Wins

Senin, 3 Februari 2025 - 14:00

Tidak Hanya Speak Up, Kowar-Kowar juga Gelar Diskusi Terbuka Tentang Aktivispreneur

Senin, 3 Februari 2025 - 13:13

Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 09:53

Kwarcab Kota Depok Apresiasi dan Sebut Gugus Depan Gerakan Pramuka PKBM Primago Depok Sebagai Pioner LATGAB Kepramukaan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Di Kota Depok

Berita Terbaru