Satpol PP Merazia ASN yang Merokok Dilingkungan Balaikota Depok

- Reporter

Senin, 1 Juli 2019 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Melalui Perda, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan larangan merokok sembarangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Balai Kota Depok, sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Meski demikian, kerap kali masih ditemukan ASN yang tidak mengindahkan larangan itu dengan merokok secara sembunyi-sembunyi di lingkungan Balai Kota.

Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono, meminta personel Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas bukan saja para ASN, namun juga masyarakat sipil, yang kedapatan merokok di lingkungan Balai Kota.

Hardiono menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan Perda KTR, entah pelanggarnya masyarakat umum maupun ASN.

Khusus untuk ASN yang kedapatan merokok, dia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyiapkan sanksi khusus demi menciptakan efek jera.

“Apabila ditemukan puntung rokok di salah satu dinas maka kepala Perangkat Daerah tersebut harus diberitahu sambil diingatkan juga dengan regulasi yang sudah ada,” kata Hardiono di Balai Kota Depok, Minggu (30/6/2019).

Menurutnya, ASN yang kedapatan merokok di lingkungan Balai Kota harus ditindak oleh BKPSDM, sebab ASN harus memberikan contoh teladan bagi masyarakat.

Hardiono menyampaikan, selama ini pihaknya juga terus menggalakkan sosialisasi Perda KTR di tempat umum kepada pemilik atau pengelola tempat umum.

“Para pemilik dan pengelola tempat umum bisa memasang rambu menuju area merokok agar diketahui oleh masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, dengan Perda KTR ini, Pemkot Depok berupaya menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok.

Dia mengimbau masyarakat paham bahwa merokok bukan hanya dapat merugikan perokok, tetapi juga orang-orang di sekelilingnya yang mengirup asap rokok atau sering disebut sebagai perokok pasif.

“Kami akan lebih sering melakukan penertiban, atau kalau perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jika ada yang kedapatan melanggar agar ada efek jera di masyarakat,” bilangnya.

Sumber: Wartakota

Berita Terkait

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga
Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31 WIB

Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru