Siarandepok.com – Naik motor sambil merokok tentu saja membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Yang pertama, abu atau bara api bisa saja mengenai si perokok dan mengganggu proses berkendara.
Kedua, abu maupun bara api juga bisa melayang terbawa angin dan mengenai pengendara yang ada di belakang, yang tentu saja bisa melukai pengendara lain.
Dan masih ada beberapa akibat lain yang disebabkan oleh kegiatan merokok saat sedang mengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi pun ternyata berhak untuk menilang pengendara motor yang melakukan hal tersebut.
Dan untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.
Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.
Dari Peraturan Menteri tersebut jelas melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktifitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.
Sebelum itu, pemerintah pernah mengatur melalui Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun larangan merokok tidak jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut.
Penulis : Ardiansyah Septian
Editor : Muthia Dewi Safira