Denda Tilang Rp 750 Ribu Menanti, Jika Mengendarai Motor Sambil Merokok

- Reporter

Sabtu, 23 Maret 2019 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Naik motor sambil merokok tentu saja membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Yang pertama, abu atau bara api bisa saja mengenai si perokok dan mengganggu proses berkendara.

Kedua, abu maupun bara api juga bisa melayang terbawa angin dan mengenai pengendara yang ada di belakang, yang tentu saja bisa melukai pengendara lain.

Dan masih ada beberapa akibat lain yang disebabkan oleh kegiatan merokok saat sedang mengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun ternyata berhak untuk menilang pengendara motor yang melakukan hal tersebut.

Dan untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.

Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Dari Peraturan Menteri tersebut jelas melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktifitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.

Sebelum itu, pemerintah pernah mengatur melalui Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun larangan merokok tidak jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut.

 

Penulis : Ardiansyah Septian

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

Dirgantara AIA Tour Travel Depok Membuka Program Open Trip Ke Pangalengan di Tahun 2025
Wali Kota Belum Ngucapin Selamat ke Supian-Chandra, Netizen: Mungkin Masih Dongkol
Ucapkan Selamat ke Supian-Chandra, Gubernur Jabar Siap Kolaborasi Bangun Depok Lebih Maju
Supian-Chandra Gelar Syukuran Kemenangan Bersama Ribuan Warga Depok
Bye Bye Petahana, Supian-Chandra Resmi Menang Telak di Pilkada Depok, Ini Jadwal Pelantikannya!
Setelah 20 Tahun, KH. Syihabudin Ahmad Geser Kepemimpinan KH. Dimyati di MUI Kota Depok
Pondok Pesantren Daarul Muttaqien Parung Bogor adakan kegiatan Seminar Penguatan Nilai – Nilai Kepesantrenan bersama Motivator Pendidikan
Dirgantara AIA Tour Travel Rajanya Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:28

Dirgantara AIA Tour Travel Depok Membuka Program Open Trip Ke Pangalengan di Tahun 2025

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:18

Wali Kota Belum Ngucapin Selamat ke Supian-Chandra, Netizen: Mungkin Masih Dongkol

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:12

Ucapkan Selamat ke Supian-Chandra, Gubernur Jabar Siap Kolaborasi Bangun Depok Lebih Maju

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:55

Supian-Chandra Gelar Syukuran Kemenangan Bersama Ribuan Warga Depok

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:50

Bye Bye Petahana, Supian-Chandra Resmi Menang Telak di Pilkada Depok, Ini Jadwal Pelantikannya!

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:31

Pondok Pesantren Daarul Muttaqien Parung Bogor adakan kegiatan Seminar Penguatan Nilai – Nilai Kepesantrenan bersama Motivator Pendidikan

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:30

Dirgantara AIA Tour Travel Rajanya Tour Travel Depok

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:24

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kampus Putra adakan kegiatan Perfotoan Untuk Dokumentasi Pondok & Mengabadikan Kenangan Santri

Berita Terbaru