Denda Tilang Rp 750 Ribu Menanti, Jika Mengendarai Motor Sambil Merokok

- Reporter

Sabtu, 23 Maret 2019 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Naik motor sambil merokok tentu saja membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Yang pertama, abu atau bara api bisa saja mengenai si perokok dan mengganggu proses berkendara.

Kedua, abu maupun bara api juga bisa melayang terbawa angin dan mengenai pengendara yang ada di belakang, yang tentu saja bisa melukai pengendara lain.

Dan masih ada beberapa akibat lain yang disebabkan oleh kegiatan merokok saat sedang mengemudi.

Polisi pun ternyata berhak untuk menilang pengendara motor yang melakukan hal tersebut.

Dan untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.

Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Dari Peraturan Menteri tersebut jelas melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktifitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.

Sebelum itu, pemerintah pernah mengatur melalui Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun larangan merokok tidak jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut.

 

Penulis : Ardiansyah Septian

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

Memanfaatkan Lahan Sempit, Menjaga Ketahanan Pangan Keluarga di Depok
Mendorong Budaya Sensor Mandiri: Langkah Pemkot Depok Membangun Generasi Bijak Tontonan
Turnamen Lurah Limo Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarwarga
KLH Pantau TPA Cipayung Pascakebakaran, Titik Panas Bawah Permukaan Masih Diwaspadai
Proyek Pelebaran Jalan Enggram dan Jalan Pemuda Capai Progres 15 Persen
LSF Dorong Kesadaran Publik Memilih Tontonan Melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri
Santunan Anak Yatim Warnai Kegiatan Wisata Keberagaman RW 07 Limo
Dishub Depok Segera Luncurkan Angkot Listrik, Siap Layani Trayek Terminal Depok–Jatijajar

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Memanfaatkan Lahan Sempit, Menjaga Ketahanan Pangan Keluarga di Depok

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:35 WIB

Mendorong Budaya Sensor Mandiri: Langkah Pemkot Depok Membangun Generasi Bijak Tontonan

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:54 WIB

Cegah Stunting di Jakarta Utara, PTTEP Indonesia dan Dompet Dhuafa Edukasi Warga Rorotan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:55 WIB

Turnamen Lurah Limo Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarwarga

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:52 WIB

KLH Pantau TPA Cipayung Pascakebakaran, Titik Panas Bawah Permukaan Masih Diwaspadai

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:56 WIB

LSF Dorong Kesadaran Publik Memilih Tontonan Melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:46 WIB

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Wakil Wali Kota Depok Rayakan Kemenangan Tim Jagoannya

Senin, 20 Juli 2026 - 21:27 WIB

Santunan Anak Yatim Warnai Kegiatan Wisata Keberagaman RW 07 Limo

Berita Terbaru