Denda Tilang Rp 750 Ribu Menanti, Jika Mengendarai Motor Sambil Merokok

- Reporter

Sabtu, 23 Maret 2019 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Naik motor sambil merokok tentu saja membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Yang pertama, abu atau bara api bisa saja mengenai si perokok dan mengganggu proses berkendara.

Kedua, abu maupun bara api juga bisa melayang terbawa angin dan mengenai pengendara yang ada di belakang, yang tentu saja bisa melukai pengendara lain.

Dan masih ada beberapa akibat lain yang disebabkan oleh kegiatan merokok saat sedang mengemudi.

Polisi pun ternyata berhak untuk menilang pengendara motor yang melakukan hal tersebut.

Dan untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.

Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Dari Peraturan Menteri tersebut jelas melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktifitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.

Sebelum itu, pemerintah pernah mengatur melalui Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun larangan merokok tidak jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut.

 

Penulis : Ardiansyah Septian

Editor : Muthia Dewi Safira

Berita Terkait

Kemarau Melanda Sungai Ciliwung Depok Jadi Wisata Air
Depok Seru Semua Diharapkan Jadi Wadah Hiburan dan Edukasi bagi Warga
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh
Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
BNN Kota Depok Libatkan MUI dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Rohmat Rospari: Pencegahan Dimulai dari Keluarga
Meneguhkan Tauhid atas Rezeki: Ketika Ikhtiar Bertemu dengan Keyakinan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:22 WIB

Urai Kemacetan Jalan Raya Sawangan, Jalur Depan Gang Duren Menerapkan Sistem Satu Arah

Senin, 27 Juli 2026 - 20:14 WIB

Kebut Akses Tol Cipayung, Wali Kota Depok Supian Suri Targetkan Daya Tarik Investor Meningkat

Senin, 27 Juli 2026 - 16:24 WIB

Selesaikan Masalah Warga dari Hulu, Pemkot Depok Resmikan Posyandu 6 SPM di Meruyung

Senin, 27 Juli 2026 - 16:13 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Senin, 27 Juli 2026 - 16:06 WIB

Wawalkot Depok Minta Operasi Bersih Libatkan Warga, Bukan Cuma ASN

Senin, 27 Juli 2026 - 16:01 WIB

Urai Kemacetan Pasar Cisalak, Pemkot Depok Tata Lapak Pedagang di Bahu Jalan Raya Bogor

Senin, 27 Juli 2026 - 08:05 WIB

Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:29 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Berita Terbaru

Headline

Kemarau Melanda Sungai Ciliwung Depok Jadi Wisata Air

Senin, 27 Jul 2026 - 22:12 WIB