SiaranDepok – Dilansir dari radardepok.com, Hari ini Pengadilan Negeri Depok mengeksekusi lahan yang terdampak pembangunan tol cijago seksi II di Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya dan kelurahan Kukusan, Beji. Eksekusi lahan ini dilakukan setelah sempat beberapa kali tertunda.
Kepala PN Depok, Sobandi menjelaskan bahwa memang sudah menjadwalkan akan mengeksekusi lahan Tol Cijago hari ini pada pagi hari tadi, Senin (10/12/18).
Hal ini dilakukan karena jurusita dan pihak kepolisian sudah bersedia mengamankan eksekusi lahan.
Sobandi menambahkan untuk terkait situasi lapangan, pihaknya telah mempercayakan kepada juru sita PN Depok, dan kepolisian dilapangan. “Ya, kami akan eksekusi lahan tersebut. Terkait kondisi lapangan kita lihat besok (Senin). Karena jurusita dan kepolisan sudah membaca situasi di lapangan,” kata Sobandi.
Sementara itu, Koordinator Baktijaya, Edi Sharil mengatakan, akan menghadapi eksekutor di lapangan. Dia mengaku tidak hanya diam lihat lahannya digusur, mengingat masih dalam proses persidangan. “Kami akan menghadapinya di lapangan,” singkat Edi Sharil.
Sama halnya dengan koordinator warga Kukusan, Beji, Syamsudin mengatakan, pihaknya juga akan menemui eksekutor dilapangan, dia berharap ada solusi terbaik sebelum eksekusi dilakukan. “Saya belum tahu apa yang akan kami lakukan, kami tunggu sampai eksekusi benar-benar dilakukan,” tandas Syamsudin.
Komentar