SiaranDepok – Dilansir dari Radardepok.com bahwa Pemerintah Kota Depok telah melakukan pendaftaran gugatan atas kepemilikan lahan pasar kemirimuka. Sidang perdana terkait sengketa lahan pasar kemirimuka ini akan dijadwalkan pada hari Kamis (20/12/18) mendatang.
Kuasa hukum Pemkot Depok, Ajib, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Depok. Dia berharap hakim dapat memberikan penilaian secara objektif atas kasus ini. Pihaknya juga akan membawa bukti-bukti untuk memperkuat kepemilikan lahan tersebut milik Pemkot Depok.
“20 Desember awal sidang Pemkot Depok sama petamburan dengan Nomor Perkara 272/pdt.g/2018/pn.dpk,” kata Ajib.
Ajib juga menjelaskan bahwa lahan kemirimuka yang menjadi sengketa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pedagang pasar kemirimuka dan masyarakat Kota Depok.
“Sehingga lahan tersebut bisa dipergunakan untuk kepentingan pedagang pasar Kemirimuka dan masyarakat Kota Depok,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah mendukung langkah Pemkot Depok. Dirinya juga siap jika memang dibutuhkan untuk memberikan masukan terkait permasalahan tersebut.
Koordinator pedagang Pasar Kemirimuka, Widodo mengatakan bahwa para pedagang akan berkumpul untuk mengawal jalannya persidangan sengketa lahan antara Pemkot Depok dengan PT Petamburan Jaya Raya. Hal ini dikarenakan akan berdampak pada kepentingan pasar.
