Siarandepok.com – Pembangunan perumahan yang ada di depan Situ Cilodong terbukti belum memiliki izin. Satpol PP Kota Depok langsung mendatangi tempat pembanungan tersebut untuk meminta pemberhentian pekerjaan. Sebelumnya, warga sekitar sudah berfirasat bahwa pembangunan perumahan tersebut belum memiliki izin.
Kasat Pol PP Dudi Mir’az memimpin dalam permintaan penghentian pekerjaan tersebut. Para pekerja juga menuruti permintaan dari Satpol PP Kota Depok tanpa penolakan.
Sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, sebelum bangunan didirikan maka harus memiliki izin terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan tersebut rencananya akan dibangun perumahan sebanyak delapan unit. Diduga adanya pihak kelurahan yang merupakan ASN turut membeking proses pembuatan izin juga permasalahan lainnya. Ini diungkapkan Ketua LPM Kelurahan Kalibaru, Burhanudin Abuy.
“Penghentian sementara ini sebagai peringatan bagi semua pihak, utamanya salah satu lurah yang turut membeking proses perizinan agar bersama ikuti prosedur yang ada,” kata Abuy.
Diharapkan kedepannya semua pihak harus mengikuti sesuai prosedur yang ada, terutama terkait dalam perizinan bangunan ini.
Penulis: Leonardo Rizky Martien
