One Day Service akan Singgah di Empat Kelurahan

- Reporter

Kamis, 6 September 2018 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Beberapa kelurahan di Kota Depok akan kedatangan One Day Service, sebuah pelayanan satu hari pembuatan akta kelahiran yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Kelurahan tersebut ialah Kelurahan Cipayung, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Mampang, Kelurahan Pondok Cina, dan Kelurahan Bojongsari.

Pelayanan pembuatan akta kelahiran akan diadakan di kantor kelurahan setempat dengan jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. “Cipayung 12 dan 26 September 2018, Mekarsari 10 dan 24 Oktober 2018, Mampang 14 November 2018, Pondok Cina 28 November 2018. Terakhir Kelurahan Bojongsari 12 Desember 2018,” tutur Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Henry Mahawan seperti dilansir oleh depok.go.id.

Adanya One Day Service, diharapkan bagi orang tua yang memiliki anak umur 0 – 18 tahun namun belum memiliki akta kelahiran agar segera membuatnya. Dikarenakan proses pembuatan akta menjadi lebih mudah, cepat, dan gratis. Orang tua bisa datang langsung ke kelurahan setempat untuk mengurusnya tanpa perlu membayar jasa orang lain.

“Program pelayanan satu hari tersebut sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun di Kota Depok. Dimana, hingga Juni 2018, dari total 564.426 anak, sudah sebanyak 550.833 anak yang memiliki akta kelahiran atau 97,59 persen,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran namun sudah berusia di atas 18 tahun. Petugas tetap melayani pembuatan akta dengan pembayaran denda 100 ribu rupiah. Hal ini merupakan harapan pemerintah Kota Depok, agar semua warganya dapat memiliki akta kelahiran.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran. “Jadi, warga hanya datang ke kantor kelurahan setempat sesuai tanggal yang sudah ditetapkan dengan membawa persyaratan pembuatan akta kelahiran yaitu buku nikah, kartu keluarga, dan KTP. Akta kelahiran langsung dicetak pada hari itu juga dan tidak dipungut biaya atau gratis,” tutupnya.

 

Penulis: Sabar P

Berita Terkait

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Optimalkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Dinsos Kota Depok Dorong Delapan Pilar Sosial Jadi Penggerak Kemandirian Warga
Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta
Cinta Nabi dan Tanah Air, Pengajian ini Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Usai Pembacaan Asrokol Maulid Nabi Muhammad SAW
Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Melalui Aplikasi ASASTAKu
DKM Baitul Kamal Bentuk Remaja Masjid, Libatkan Remaja dari Berbagai Kecamatan di Depok
Dengar Keluhan Warga Perum Kopassus Pelita 1 Sukatani soal UPS dan Wacana Kolaborasi
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:41 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Depok dan Bank BJB Bedah Rumah Warga Cimanggis

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Senin, 14 September 2026 - 19:14 WIB

Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Satpol PP Depok Sita Ribuan Botol Miras Usai Instruksi Pengawasan Wali Kota

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Pemkot Depok Dorong YKI dan PKTP Perkuat Peran Pencegahan Kanker

Senin, 14 September 2026 - 12:54 WIB

FSSKD Siapkan Festival Sepak Bola Grassroot

Senin, 14 September 2026 - 10:01 WIB

Pemkot Depok Komitmen Dukung Bakul Budaya Nusantara Lestarikan Kebudayaan Lokal

Senin, 14 September 2026 - 09:54 WIB

Viral Video Pelajar Beli Miras, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Sidak

Berita Terbaru