Siarandepok.com – Beberapa kelurahan di Kota Depok akan kedatangan One Day Service, sebuah pelayanan satu hari pembuatan akta kelahiran yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Kelurahan tersebut ialah Kelurahan Cipayung, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Mampang, Kelurahan Pondok Cina, dan Kelurahan Bojongsari.
Pelayanan pembuatan akta kelahiran akan diadakan di kantor kelurahan setempat dengan jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. “Cipayung 12 dan 26 September 2018, Mekarsari 10 dan 24 Oktober 2018, Mampang 14 November 2018, Pondok Cina 28 November 2018. Terakhir Kelurahan Bojongsari 12 Desember 2018,” tutur Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Henry Mahawan seperti dilansir oleh depok.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya One Day Service, diharapkan bagi orang tua yang memiliki anak umur 0 – 18 tahun namun belum memiliki akta kelahiran agar segera membuatnya. Dikarenakan proses pembuatan akta menjadi lebih mudah, cepat, dan gratis. Orang tua bisa datang langsung ke kelurahan setempat untuk mengurusnya tanpa perlu membayar jasa orang lain.
“Program pelayanan satu hari tersebut sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun di Kota Depok. Dimana, hingga Juni 2018, dari total 564.426 anak, sudah sebanyak 550.833 anak yang memiliki akta kelahiran atau 97,59 persen,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran namun sudah berusia di atas 18 tahun. Petugas tetap melayani pembuatan akta dengan pembayaran denda 100 ribu rupiah. Hal ini merupakan harapan pemerintah Kota Depok, agar semua warganya dapat memiliki akta kelahiran.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran. “Jadi, warga hanya datang ke kantor kelurahan setempat sesuai tanggal yang sudah ditetapkan dengan membawa persyaratan pembuatan akta kelahiran yaitu buku nikah, kartu keluarga, dan KTP. Akta kelahiran langsung dicetak pada hari itu juga dan tidak dipungut biaya atau gratis,” tutupnya.
Penulis: Sabar P
