One Day Service akan Singgah di Empat Kelurahan

- Reporter

Kamis, 6 September 2018 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Beberapa kelurahan di Kota Depok akan kedatangan One Day Service, sebuah pelayanan satu hari pembuatan akta kelahiran yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Kelurahan tersebut ialah Kelurahan Cipayung, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Mampang, Kelurahan Pondok Cina, dan Kelurahan Bojongsari.

Pelayanan pembuatan akta kelahiran akan diadakan di kantor kelurahan setempat dengan jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. “Cipayung 12 dan 26 September 2018, Mekarsari 10 dan 24 Oktober 2018, Mampang 14 November 2018, Pondok Cina 28 November 2018. Terakhir Kelurahan Bojongsari 12 Desember 2018,” tutur Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Henry Mahawan seperti dilansir oleh depok.go.id.

Adanya One Day Service, diharapkan bagi orang tua yang memiliki anak umur 0 – 18 tahun namun belum memiliki akta kelahiran agar segera membuatnya. Dikarenakan proses pembuatan akta menjadi lebih mudah, cepat, dan gratis. Orang tua bisa datang langsung ke kelurahan setempat untuk mengurusnya tanpa perlu membayar jasa orang lain.

“Program pelayanan satu hari tersebut sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun di Kota Depok. Dimana, hingga Juni 2018, dari total 564.426 anak, sudah sebanyak 550.833 anak yang memiliki akta kelahiran atau 97,59 persen,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran namun sudah berusia di atas 18 tahun. Petugas tetap melayani pembuatan akta dengan pembayaran denda 100 ribu rupiah. Hal ini merupakan harapan pemerintah Kota Depok, agar semua warganya dapat memiliki akta kelahiran.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran. “Jadi, warga hanya datang ke kantor kelurahan setempat sesuai tanggal yang sudah ditetapkan dengan membawa persyaratan pembuatan akta kelahiran yaitu buku nikah, kartu keluarga, dan KTP. Akta kelahiran langsung dicetak pada hari itu juga dan tidak dipungut biaya atau gratis,” tutupnya.

 

Penulis: Sabar P

Berita Terkait

Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta
Cinta Nabi dan Tanah Air, Pengajian ini Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Usai Pembacaan Asrokol Maulid Nabi Muhammad SAW
Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Melalui Aplikasi ASASTAKu
DKM Baitul Kamal Bentuk Remaja Masjid, Libatkan Remaja dari Berbagai Kecamatan di Depok
Dengar Keluhan Warga Perum Kopassus Pelita 1 Sukatani soal UPS dan Wacana Kolaborasi
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Geliat Ekonomi Lokal, Kecamatan Cilodong Gelar JUSS dan Pangan Murah bagi Warga
Langkah Nyata Pemkot Depok Dorong Kota Ramah Anak dan Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Cing Ikah Ajak Semua Pihak Wujudkan Zero Anak Tidak Sekolah di Depok

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Masuk Desil 6, Keluarga Buruh Jakarta Berharap Anaknya Tetap Bisa Terima KJMU

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Menyala!! Adam dan Hendra Siap Menjadi Agen Perubahan RT 003 dan RT 004 Sukatani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:10 WIB

KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN Cup 7 Digelar di Depok, 2.282 Atlet dari 16 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pencak Silat

Berita Terbaru