



Siarandepok.com – Kabar baik bagi warga Kota Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi meluncurkan program beasiswa kuliah gratis bagi calon mahasiswa dan mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program tersebut mulai dijalankan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa. Kehadiran program ini diharapkan dapat membantu pelajar Depok yang memiliki potensi akademik maupun nonakademik untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Utang Wardaya, menjelaskan bahwa program beasiswa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
“Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada putra-putri Depok yang berprestasi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi meskipun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi,” ujar Utang, Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan, setelah tahap sosialisasi selesai dilakukan, proses pendaftaran akan dibuka secara daring. Pembukaan pendaftaran direncanakan berlangsung pada awal Juli 2026.
Program beasiswa tersebut diperuntukkan bagi lulusan SMA/sederajat, mahasiswa aktif, serta tenaga pendidik PAUD yang memenuhi persyaratan. Penerima beasiswa dapat menempuh pendidikan pada jenjang Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), maupun Strata 1 (S1) di perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Pemkot Depok.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Salah satunya adalah memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kota Depok serta berdomisili di wilayah tersebut. Selain itu, pendaftar harus berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5 atau memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial.
Dari sisi prestasi, calon mahasiswa diwajibkan memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,5. Sementara mahasiswa aktif harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75.
Pemkot Depok juga menetapkan bahwa penerima beasiswa tidak boleh sedang menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD. Selain itu, dalam satu kartu keluarga, penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang memiliki anggota berstatus PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau BUMD.
Selama menjalani pendidikan, penerima beasiswa diwajibkan mempertahankan prestasi akademik dan menyelesaikan studi sesuai waktu yang ditentukan. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, bantuan beasiswa dapat dihentikan.
Utang menegaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dan objektif guna memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.
Melalui program ini, Pemkot Depok berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mengurangi angka mahasiswa yang terpaksa menghentikan pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.
Program beasiswa kuliah gratis tersebut juga menjadi salah satu realisasi janji kampanye Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dalam upaya menciptakan generasi muda yang lebih unggul dan berdaya saing.













