Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di FH UI

- Reporter

Kamis, 16 April 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kemendiktisaintek telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak rektorat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak-haknya. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya tindakan pelecehan daring yang dilakukan melalui grup percakapan WhatsApp dan LINE terhadap puluhan korban.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik. Beliau menekankan pentingnya pendampingan bagi para korban agar proses pemulihan dapat berjalan maksimal. “Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Brian menyatakan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika dan keamanan bagi seluruh warga kampus. Segala bentuk pelanggaran yang merendahkan martabat manusia tidak dapat ditoleransi sama sekali. Menurutnya, insiden ini merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan. “Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai dengan  Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Brian juga mengingatkan bahwa jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin keadilan bagi para korban di lingkungan kampus. (Yuda)

Berita Terkait

Lagi! Senat AS Gagal Batasi Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran
Eks Kabais Singgung Aturan Pensiun Baru TNI Picu Penyiraman Air Keras
Trump Surati China Larang Pasok Iran Senjata, Apa Kata Xi Jinping?
Loker 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, yang Lolos Jadi Pegawai BUM
Wawalkot Depok Dorong Solusi Fiskal dan Perkuat Dukungan Program Nasional di Forum REBOAN
Pemkot Depok Perluas Sekolah Gratis ke PAUD, 33 Lembaga Siap Digratiskan
Penataan Kabel Udara di Serua Dipercepat, Target Rampung Jelang HUT ke-27 Kota Depok
ASN Depok Bersih-Bersih Situ Bahar, Hidupkan Semangat HUT ke-27 Lewat Aksi Nyata

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:40 WIB

Lagi! Senat AS Gagal Batasi Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran

Kamis, 16 April 2026 - 12:33 WIB

Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di FH UI

Kamis, 16 April 2026 - 12:29 WIB

Eks Kabais Singgung Aturan Pensiun Baru TNI Picu Penyiraman Air Keras

Kamis, 16 April 2026 - 12:27 WIB

Trump Surati China Larang Pasok Iran Senjata, Apa Kata Xi Jinping?

Kamis, 16 April 2026 - 12:25 WIB

Loker 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, yang Lolos Jadi Pegawai BUM

Kamis, 16 April 2026 - 12:20 WIB

Pemkot Depok Perluas Sekolah Gratis ke PAUD, 33 Lembaga Siap Digratiskan

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Penataan Kabel Udara di Serua Dipercepat, Target Rampung Jelang HUT ke-27 Kota Depok

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

ASN Depok Bersih-Bersih Situ Bahar, Hidupkan Semangat HUT ke-27 Lewat Aksi Nyata

Berita Terbaru