Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Saat Libur Idulfitri 1447 H

- Reporter

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/140/BKD/2026 yang diterbitkan oleh Wali Kota Supian Suri pada 12 Maret 2026. Aturan ini mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kota Depok, dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur.

Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Selain itu, pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) diminta melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah tanggung jawabnya masing-masing.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap penggunaan fasilitas negara tetap sesuai ketentuan serta dapat mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur hari raya. (Yuda)

Berita Terkait

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang
Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan
Longsor di Kemiri Muka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Lakukan Penanganan dan Perkuat Struktur Tanah
Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta
Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WIB

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:26 WIB

Berita

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:23 WIB