Polisi Bongkar Kasus Rumsong di Tajurhalang, Amankan Pencuri dan Dua Penadah

- Reporter

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN DEPOK – Unit Reserse Kriminal Polsek Tajurhalang membongkar kasus pencurian dengan pemberatan atau rumsong yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku utama beserta dua penadah barang hasil kejahatan.

“Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (3/1/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan IR Camp Kebon Singkong, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang. Korban berinisial IR kehilangan satu unit televisi Panasonic 50 inci dan satu unit ponsel OPPO A76.

Peristiwa itu baru dilaporkan ke Polsek Tajurhalang pada Senin (5/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, termasuk pelacakan ponsel korban melalui nomor IMEI.

Hasilnya, pada Sabtu (24/1/2026), petugas mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku utama berinisial AA di rumahnya di Kampung Sasak Panjang, Tajurhalang.

Dalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya dan menyebut barang curian telah dijual kepada dua orang berinisial YA dan SS.

Televisi hasil curian dilepas seharga Rp300 ribu, sementara ponsel dijual Rp500 ribu. Polisi kemudian mengamankan kedua penadah berikut barang bukti yang masih dikuasai mereka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit televisi Panasonic 50 inci, satu set top box Matrix, satu unit ponsel OPPO A76, serta sebuah linggis kecil berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi
Iran Menggila! Tembaki dan Sita Kapal yang Coba Keluar Selat Hormuz
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Kadis KPKP DKI Akui Sulit Musnahkan Ikan Sapu-Sapu Satu Per Satu
Baru Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel!
Mental Juara! Persib Bandung Paksa Dewa United Berbagi Poin di Banten
KPK Temukan 8 Masalah Krusial Program Makan Bergizi Gratis, Desak Audit Investigatif BPK!

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB