



SIARAN DEPOK – Unit Reserse Kriminal Polsek Tajurhalang membongkar kasus pencurian dengan pemberatan atau rumsong yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku utama beserta dua penadah barang hasil kejahatan.
“Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (3/1/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan IR Camp Kebon Singkong, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang. Korban berinisial IR kehilangan satu unit televisi Panasonic 50 inci dan satu unit ponsel OPPO A76.
Peristiwa itu baru dilaporkan ke Polsek Tajurhalang pada Senin (5/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, termasuk pelacakan ponsel korban melalui nomor IMEI.
Hasilnya, pada Sabtu (24/1/2026), petugas mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku utama berinisial AA di rumahnya di Kampung Sasak Panjang, Tajurhalang.
Dalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya dan menyebut barang curian telah dijual kepada dua orang berinisial YA dan SS.
Televisi hasil curian dilepas seharga Rp300 ribu, sementara ponsel dijual Rp500 ribu. Polisi kemudian mengamankan kedua penadah berikut barang bukti yang masih dikuasai mereka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit televisi Panasonic 50 inci, satu set top box Matrix, satu unit ponsel OPPO A76, serta sebuah linggis kecil berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.













