Baru Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel!

- Reporter

Selasa, 21 April 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –Sebuah ironi besar menyelimuti lembaga pengawas pelayanan publik. Baru enam hari dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026). Hery diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara yang merugikan negara, sebuah pukulan telak bagi integritas lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan masyarakat.

Kasus ini bermula saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Ia diduga “main mata” dengan PT TSHI untuk mengakali kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Modusnya, Hery menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi hasil perhitungan kementerian seolah-olah berdasarkan pengaduan masyarakat, sehingga perusahaan tersebut terlepas dari kewajiban membayar denda kepada negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa terdapat kesepakatan jahat di balik manipulasi tersebut. Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dimanipulasi. “Saudara HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ungkap Anang dalam keterangannya.

Penetapan tersangka ini memicu kritik tajam terhadap Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR yang dianggap “kecolongan” dalam meloloskan figur bermasalah. Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Saat ini, publik mendesak adanya evaluasi total terhadap proses rekrutmen pejabat publik agar krisis integritas serupa tidak terulang kembali di masa depan. (Yuda)

Berita Terkait

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah
Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga
Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:39 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:35 WIB

Tegakkan Perda KTR, Pemkot Depok Perkuat Pengawasan Mulai dari Internal Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:31 WIB

Progres Pembangunan DOS III Depok Capai 40 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:46 WIB

Himpun Dana Rp13 Miliar, LAZISNU Depok Berhasil Bantu Jangkau 60 Ribu Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:45 WIB

Sinergi UIII dan Kecamatan Sukmajaya Hijaukan Sempadan Kali Cijantung dengan Ratusan Pohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25 WIB

Pemkot Depok Kaji Ulang Penerapan UHC, Utamakan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran

Berita Terbaru