Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

- Reporter

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan seluruh peserta sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

‎Dalam forum tersebut, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

‎Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

‎”Setuju!” jawab peserta sidang serempak.

‎”Terima kasih,” ujar Puan, disusul ketukan palu dan tepuk tangan di ruang sidang.

‎Setelah pengesahan, DPR menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan beleid tersebut, mulai dari kementerian teknis hingga kementerian koordinator. Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.

‎Puan menekankan bahwa regulasi ini tidak menghapus nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga, melainkan memperkuatnya dengan kerangka hukum yang lebih jelas.

‎”Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum. Nilai tersebut (kekeluargaan) tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum,” jelasnya.

‎Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara hadir untuk memastikan perlindungan menyeluruh dalam sektor ini, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih adil.

‎”Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman.

‎Undang-undang ini dirancang untuk menutup celah praktik diskriminasi hingga eksploitasi, serta memperkuat posisi pekerja dan pemberi kerja dalam hubungan yang setara.

‎”Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan,” ujarnya.

‎Selain itu, aturan ini juga mengatur berbagai aspek penting mulai dari rekrutmen, perjanjian kerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga pelatihan dan pengawasan. Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan pekerja sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan. (Yuda)

Berita Terkait

Masuk Desil 6, Keluarga Buruh Jakarta Berharap Anaknya Tetap Bisa Terima KJMU
Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah
Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah
Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta
Supian Suri Tegaskan Penyaluran Bantuan Gempa NTT Bersama Dedi Mulyadi Bukan Settingan
Malam Puncak HUT ke-81 RI di Depok, Chandra Ajak Warga Doakan Korban Bencana
Wawalkot Chandra Rahmansyah Ajak Warga Sawangan Kompak Bangun Kota Depok
Semarak HUT ke-81 RI, Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Supian Suri Tegaskan Penyaluran Bantuan Gempa NTT Bersama Dedi Mulyadi Bukan Settingan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Wawalkot Chandra Rahmansyah Ajak Warga Sawangan Kompak Bangun Kota Depok

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat Bersama Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Hadiri Wisuda UI 2026, Kapolres Metro Depok Minta Wisudawan Beri Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Wawalkot Depok Ajak Warga Jadikan Ngaji Al-Hikam Ajang Introspeksi Diri

Berita Terbaru