Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

- Reporter

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan seluruh peserta sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

‎Dalam forum tersebut, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

‎Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

‎”Setuju!” jawab peserta sidang serempak.

‎”Terima kasih,” ujar Puan, disusul ketukan palu dan tepuk tangan di ruang sidang.

‎Setelah pengesahan, DPR menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan beleid tersebut, mulai dari kementerian teknis hingga kementerian koordinator. Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.

‎Puan menekankan bahwa regulasi ini tidak menghapus nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga, melainkan memperkuatnya dengan kerangka hukum yang lebih jelas.

‎”Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum. Nilai tersebut (kekeluargaan) tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum,” jelasnya.

‎Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara hadir untuk memastikan perlindungan menyeluruh dalam sektor ini, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih adil.

‎”Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman.

‎Undang-undang ini dirancang untuk menutup celah praktik diskriminasi hingga eksploitasi, serta memperkuat posisi pekerja dan pemberi kerja dalam hubungan yang setara.

‎”Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan,” ujarnya.

‎Selain itu, aturan ini juga mengatur berbagai aspek penting mulai dari rekrutmen, perjanjian kerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga pelatihan dan pengawasan. Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan pekerja sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan. (Yuda)

Berita Terkait

Gelar MeiLawan 2026, ILUNI UI FIB Ajak Masyarakat Merawat Ingatan Tragedi Mei 1998
Meriahkan HUT Kota Depok ke 27th, Warga RT 02 Penggulan Pengasinan Sawangan Bersama LKSA Primago Gelar Bekam dan Bazar Baju Gratis 2026
Peluang Berharga Bagi Anak Yatim, Yatim Puatu, Full Beasiswa SD, SMP, SMA di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok
SMP Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan adakan Kegiatan Big FieldTrip ke Bandung 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Tim Marawis Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Unjuk Gigi di Event Lebaran Depok & HUT Kota Depok 2026
Mendapat Tempat Di Hati Warga, Pengunjung Lebaran Depok 2026 Membludak Hingga 70 Ribu Orang
Komunitas Seni Tim Ilustrasi Depok Ikut Memeriahkan Event Lebaran Depok & HUT Kota Depok 2026 Dengan Penampilan Pantomime dan Modern Dance
Wakil Rakyat Depok Kompak Tampil Retro, Fashion Show Jadul Lebaran Depok Banjir Gelak Tawa

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:32 WIB

Gelar MeiLawan 2026, ILUNI UI FIB Ajak Masyarakat Merawat Ingatan Tragedi Mei 1998

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:14 WIB

Meriahkan HUT Kota Depok ke 27th, Warga RT 02 Penggulan Pengasinan Sawangan Bersama LKSA Primago Gelar Bekam dan Bazar Baju Gratis 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:53 WIB

Peluang Berharga Bagi Anak Yatim, Yatim Puatu, Full Beasiswa SD, SMP, SMA di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

SMP Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan adakan Kegiatan Big FieldTrip ke Bandung 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 11 Mei 2026 - 21:43 WIB

Tim Marawis Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Unjuk Gigi di Event Lebaran Depok & HUT Kota Depok 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:31 WIB

Komunitas Seni Tim Ilustrasi Depok Ikut Memeriahkan Event Lebaran Depok & HUT Kota Depok 2026 Dengan Penampilan Pantomime dan Modern Dance

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:19 WIB

Wakil Rakyat Depok Kompak Tampil Retro, Fashion Show Jadul Lebaran Depok Banjir Gelak Tawa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:56 WIB

Wali Kota Depok Supian Suri Tampil Nyentrik, Dorong ASN Ramaikan Produk UMKM di Lebaran Depok 2026

Berita Terbaru