SiaranDepok — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengurus majelis taklim.
Program ini menjadi bentuk kepedulian dan perlindungan bagi para penggerak dakwah serta kegiatan sosial yang selama ini berperan aktif di tengah masyarakat.
Ketua BAZNAS Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pengurus majelis taklim memiliki peran penting dalam menanamkan nilai keislaman, memperkuat kebersamaan, dan menumbuhkan kepedulian sosial.
Oleh karena itu, mereka dinilai layak memperoleh perlindungan jaminan sosial agar dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman.
Melalui kolaborasi ini, para pengurus majelis taklim di Kota Depok mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang dilaksanakan pada Senin (19/01/26) ini juga menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam memanfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk menghadirkan perlindungan sosial yang berkelanjutan.
Diharapkan, sinergi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja sektor sosial dan keagamaan, sehingga pengurus majelis taklim dapat terus berkontribusi secara optimal dalam melayani umat dan masyarakat Kota Depok. (Asep)










