Motor Tukang Ojek Dirampas, Komplotan Debt Collector Gadungan Diringkus Polisi

- Reporter

Kamis, 1 Januari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono (tengah) bersama Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (kanan), dalam konferensi pers di Mapolsek Cimanggis. (Foto: Humas Polres Metro Depok)

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono (tengah) bersama Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (kanan), dalam konferensi pers di Mapolsek Cimanggis. (Foto: Humas Polres Metro Depok)

SIARAN DEPOK – Polisi menangkap empat orang pelaku perampasan motor yang menyamar sebagai debt collector di Depok. Para pelaku ditangkap oleh Polsek Cimanggis pada Selasa (16/12/2025) lalu di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, mengatakan, para pelaku berpura-pura menjadi petugas penagihan dari perusahaan leasing.

Mereka menuduh korban menunggak cicilan kendaraan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan korban tidak memiliki tunggakan pembayaran.

“Empat orang sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jupriono kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Korban berinisial S, seorang lanjut usia yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Menurut Jupriono, para pelaku memanfaatkan kondisi korban dan situasi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Mereka beroperasi secara berpindah-pindah tanpa dilengkapi surat tugas atau data resmi dari perusahaan pembiayaan.

“Modusnya mencari korban di lokasi sepi, lalu mengaku ada tunggakan cicilan dan langsung membawa motor,” ujar Jupriono.

Sepeda motor korban sempat dijual karena surat tanda nomor kendaraan tersimpan di dalam jok. Motor tersebut dijual seharga sekitar Rp 3,5 juta dan hasilnya dibagi rata. Polisi juga menemukan sedikitnya empat lokasi kejadian lain dengan modus serupa di wilayah Kota Depok.

Para tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau warga yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor ke kepolisian.

Berita Terkait

Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
PGRI Ciamis Juara Puspa Swara Wanoja Sunda ; Gubernur Dedi Mulyadi Tutup Lomba Paduan Suara TP PKK Jabar di Bale Gede Pakuan
Gelar MeiLawan 2026, ILUNI UI FIB Ajak Masyarakat Merawat Ingatan Tragedi Mei 1998
Peluang Berharga Bagi Anak Yatim, Yatim Puatu, Full Beasiswa SD, SMP, SMA di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:14 WIB

Rihlah MI Tarbiyatusshibyan ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WIB

SMA PGRI 1 JAKARTA Gelar Kegiatan Farewell ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:21 WIB

Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:52 WIB

Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:40 WIB

Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 - 17:48 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 11:55 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru