Motor Tukang Ojek Dirampas, Komplotan Debt Collector Gadungan Diringkus Polisi

- Reporter

Kamis, 1 Januari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono (tengah) bersama Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (kanan), dalam konferensi pers di Mapolsek Cimanggis. (Foto: Humas Polres Metro Depok)

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono (tengah) bersama Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (kanan), dalam konferensi pers di Mapolsek Cimanggis. (Foto: Humas Polres Metro Depok)

SIARAN DEPOK – Polisi menangkap empat orang pelaku perampasan motor yang menyamar sebagai debt collector di Depok. Para pelaku ditangkap oleh Polsek Cimanggis pada Selasa (16/12/2025) lalu di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, mengatakan, para pelaku berpura-pura menjadi petugas penagihan dari perusahaan leasing.

Mereka menuduh korban menunggak cicilan kendaraan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan korban tidak memiliki tunggakan pembayaran.

“Empat orang sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jupriono kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Korban berinisial S, seorang lanjut usia yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Menurut Jupriono, para pelaku memanfaatkan kondisi korban dan situasi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Mereka beroperasi secara berpindah-pindah tanpa dilengkapi surat tugas atau data resmi dari perusahaan pembiayaan.

“Modusnya mencari korban di lokasi sepi, lalu mengaku ada tunggakan cicilan dan langsung membawa motor,” ujar Jupriono.

Sepeda motor korban sempat dijual karena surat tanda nomor kendaraan tersimpan di dalam jok. Motor tersebut dijual seharga sekitar Rp 3,5 juta dan hasilnya dibagi rata. Polisi juga menemukan sedikitnya empat lokasi kejadian lain dengan modus serupa di wilayah Kota Depok.

Para tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau warga yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor ke kepolisian.

Berita Terkait

Milad ke-10 Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago, Pimpinan Pesantren Ingatkan Spirit Tebar Manfaat Tanpa Batas
Senam Paricara Dharma Terus Diperkenalkan ke Masyarakat
Kemarau Melanda Sungai Ciliwung Depok Jadi Wisata Air
Depok Seru Semua Diharapkan Jadi Wadah Hiburan dan Edukasi bagi Warga
Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh
Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:58 WIB

Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:55 WIB

Piala Soeratin U-13 & U-15: Harapan Supian Suri untuk Masa Depan Sepak Bola Depok

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:38 WIB

Resmi Timnas Indonesia Melantik Pelatih Baru Pengganti Patrick Kluivert, yang Bernama John Herdman

Rabu, 11 September 2024 - 18:56 WIB

Ramai Kabar Saaih Halilintar Tak Tampil di PON Aceh-Sumut 2024, Sejumlah Artis Ini Justru Pernah Jadi Atlet Pekan Olahraga Nasional

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:43 WIB

Sempat Dipromosikan Jurnalis Asing, ini Kata Pelatih Klub Sepakbola Eropa tentang potensi Marcelino Ferdinan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:40 WIB

Meski kerap dicap pemain Egois, Marcelino Ferdinand sang Wonderkid Timnas Indonesia Hebohkan Netizen Gabung ke Klub Inggris

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Ini Kata Erick Thohir Usai Marcelino Ferdinand Gabung ke Klub Champinship Inggris Oxford United

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:52 WIB

Ini dia rekor sejarah sepakbola dunia yang ditorehkan lamine yamal, Salah satunya pemain Termuda Dunia 

Berita Terbaru

Senam Paricara Dharma (Sumber: Dokumentasi Narasumber)

Headline

Senam Paricara Dharma Terus Diperkenalkan ke Masyarakat

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:16 WIB