Siarandepok.com – PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) direncanakan akan melakukan penyesuaian tarif pemakaian air dengan adanya perubahan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur penetapan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang tertulis pada Pasal 1 ayat (10).
Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa “Standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar volume lainnya”.
Perihal ini menjadi dasar PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memberlakukan pemakaian minuman bagi para pelanggan yang tidak menggunakan atau menggunakan air dibawah 10 m³ akan ditagihkan minimum pemakaian yakni 10 m³ dikalikan dengan tarif yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan Pers nya, Direktur Umum PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Ade Dikdik Isnandar mengatakan penyesuaian tarif tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Sumber Daya Air dan Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Beliau menyampaikan perihal ini dalam acara Sosialisasi Penyesuaian Tarif bersama Forum Komunikasi Pelanggan PT. Tirta Asasta Depok pada hari Selasa 27 Desember 2022 beberapa waktu lalu.
“Penyesuaian tarif pemakaian air akan diberlakukan untuk pemakaian pada bulan Januari 2023 yang kemudian akan ditagihkan di bulan Februari 2023. Jadi di tarif baru ini abodemen dihilangkan, sementara blok tarif progresif disederhanakan menjadi dua blok saja, yakni 0 – 10 m³ dan > 10 m³ ,” terangnya.
Direktur Umum PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) ini juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini dilihat dari dampak akhir ke nilai tagihan tidak begitu signifikan, rata-rata dibawah 10% . Namun penyesuaian tarif ini akan terasa bagi pelanggan yang biasa tidak menggunakan air (pemakaian 0 m³).
“Kita lakukan penyesuaian tarif ini juga untuk memberikan stimulan kepada para pelanggan agar senantiasa aktif menggunakan air Tirta Asasta, karena selain sehat dan telah teruji kualitasnya, para pelanggan turut serta dalam pelestarian lingkungan dengan aktif menggunakan air,” ungkapnya.
Ditambahkan beliau lagi bahwa pemberlakuan peraturan di Kota Depok sudah melalui berbagai pertimbangan yang dinilai matang dari beberapa kelompok pelanggan yang ditetapkan sesuai juga dengan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Dasar lain pemberlakuan penyesuaian tarif juga dikaji dari aspek kenaikan investasi dan inflasi dari beban-beban operasional yang kemudian diperhitungkan dalam komponen tarif. Selain itu, aspek lain adalah kewajiban perusahaan mencapai pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery) untuk keberlangsungan usaha.
Dengan Sosialisasi melalui Forum Komunikasi Pelanggan, juga diadakan penyebaran Leaflet dan SMS Blast, selain itu para pelanggan bisa juga mengakses info melalui website resmi www.tirtaasastadepok.co.id dan akun media sosial resmi Tirta Asasta Depok (Perseroda).
Di akhir penyampaiannya Ade Dikdik Isnandar mengatakan bahwa Tirta Asasta Depok (Perseroda) tidak hanya melakukan penyesuaian tarif, akan tetapi juga berkomitmen menjaga kepuasan dan pelayanan terhadap pelanggan dengan pelayanan 24 jam kecuali ada perbaikan yang bersifat insidentil.
“Komitmen kita selalu memberikan pelayanan yang maksimal baik dari aspek Kuantitas, Kualitas, dan Kontuinitas (K-3) khususnya bagi para pelanggan dan masyarakat Kota Depok,” tutupnya.
(Diana Hanny)
