27 Raperda Menjadi Propemperda 2023 Ditetapkan DKI Jakarta

- Reporter

Kamis, 3 November 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – DPRD DKI Jakarta, memutuskan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.

“Awalnya usulan total ada 71, kemudian kita kompilasikan menjadi 39. Sementara sudah kita tentukan menjadi 27 usulan Raperda yang prioritas,” ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi.

Walaupun demikian, Suhaimi menuturkan 27 Raperda yang disetujui bersama Biro Hukum dan masuk dalam Propemperda Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait itu, bahwa Bapemperda DPRD DKI Jakarta bakal memastikan skala prioritas dan jumlah yang layak.

“Kami akan segera finalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan 27 Raperda yang akan ditetapkan sebagai Propemperda 2023 ditentukan dari sejumlah aspek, seperti unsur urgensi dan sisi yuridis.

Dengan demikian, Propemperda yang ditetapkan diinginkan dapat efisien dan efektif untuk dibahas dan disahkan.

“Harapannya proses nanti yang sudah ditetapkan, proses pembahasan di 2023 akan lebih intensif dan efektif menghasilkan perda perda yang cukup bagus dan bertambah dari tahun 2022,” ujar Yayan.

Adapun 27 Raperda yang disepakati untuk dibahas pada 2023 mendatang antara lain, Raperda tentang Jaringan Utilitas; Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik; Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta; Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda); Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda); Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda); dan Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta; Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan; Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi; Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta; dan Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Berita Terkait

CCIT- FTUI Bekali Calon Lulusan dengan Keterampilan Membangun Portofolio dan Pemahaman Regulasi Ketenagakerjaan
Pekerjaan Sodetan Jalan Cinere Raya ke South City Mulai Dikerjakan
Jelang Bubaran CFD Margonda, Antrean Kendaraan Mulai Memular Jalur Protokol Depok
Fatijja Qur’an Gelar Kegiatan Fatijja Talk 9.0 Bahas Rahasia Membangun Sekolah Islam yang Diingat dan Dipercaya Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd Konsultan Sekolah Islam Alumni Gontor
Warga Bantah Dugaan Pencemaran Lingkungan di Tapos Depok: Tidak Benar
Lurah Beji Gunakan Momen Pengajian Edukasi Warga Soal PBB, Mijel, dan Data Desil
Kapolres Metro Depok Sambangi Sekolah, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Unjuk Rasa
Tingkatkan Kebersamaan, Warga RT 06/15 Pancoran Mas Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:56 WIB

CCIT- FTUI Bekali Calon Lulusan dengan Keterampilan Membangun Portofolio dan Pemahaman Regulasi Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 - 18:40 WIB

Pekerjaan Sodetan Jalan Cinere Raya ke South City Mulai Dikerjakan

Rabu, 30 September 2026 - 18:35 WIB

Jelang Bubaran CFD Margonda, Antrean Kendaraan Mulai Memular Jalur Protokol Depok

Rabu, 30 September 2026 - 13:52 WIB

Warga Bantah Dugaan Pencemaran Lingkungan di Tapos Depok: Tidak Benar

Rabu, 30 September 2026 - 08:18 WIB

Lurah Beji Gunakan Momen Pengajian Edukasi Warga Soal PBB, Mijel, dan Data Desil

Selasa, 29 September 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Metro Depok Sambangi Sekolah, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Unjuk Rasa

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Tingkatkan Kebersamaan, Warga RT 06/15 Pancoran Mas Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 15:38 WIB

Miftah Sunandar Persoalkan Legal Standing Gugatan Edmon Johan di PN Depok

Berita Terbaru

Momen penanganan seekor ular yang masuk ke permukiman warga oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Foto: Dokumentasi Narasumber)

Berita Depok

Damkar Depok Evakuasi Ular dan Sarang Tawon dalam Sehari

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:25 WIB