Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- Reporter

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Pemerintah akan mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari

Meski demikian para pelaku perjalanan luar negeri harus memenuhi persyaratan yang berlaku, pemerintah akan mengurangi durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari 5 hari menjadi 3 hari.

Durasi karantina dikurangi karena negara Indonesia telah melaksanakan 67% persen Vaksinasi dosis lengkap dan  wabah varian Omicron dianggap dapat dikendalikan, dalam konferensi pers PPKM kemarin koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyatakan kebijakan tersebut disyaratkan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang sudah melakukan vaksinasi booster.

Selain itu para PPLN juga diimbau melakukan tes PCR mandiri setelah jalani karantina.

” Karena satu mart atau mungkin lebih awal dari satu mart, saya ulangi satu mart hari karantina akan diturunkan menjadi tiga mhari untuk seluruh PPLN. Lalu jika situasi terus  membaik  dan Vaksinasi terus meningkat tidak tertutup, kemungkinan  pada satu April atau sebelum satu April PPLN tidak akan lagi  merapkan Karantina terpusat bagi pelet-pelet. Namun sekali lagi ini bergantung pada situasi Pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus”, Kata Luhut B.Panjaitan selaku sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali

Ruhut menambahkan penerapan bebas karantina akan dilakukan secara bertahap karena harus melihat kondisi dan situasi Pandemi Covid-19 ditanah air.

Berita Terkait

SMK Terpadu Al-Ikhwan Tasikmalaya Gelar Workshop Daya Juang dan Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Sekolah Alumni Gontor.
SMP Mumtaza Islamic School Gelar Fieldtrip 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Terpadu Al Ikhwan Tasikmalaya Gandeng PRIMAGO Consulting dalam Pengembangan Sekolah
Merawat Harapan dan Senyum Anak-Anak Manggarai di Tengah Masa Pemulihan
Mustika Ratu Perkuat Transformasi Bisnis, Dua Direksi Raih Penghargaan  CEO dan CFO Award 2026
SMP Mumtaza Islamic School Gelar Fieldtrip 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Suara Anak Depok, Arah Kebijakan Kota
Ini Dia Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Intip Koperasi Merah Putih Grogol yang Dipuji Wali Kota Depok: Lengkap dan Murah!

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:12 WIB

54 Sekolah di Depok Direvitalisasi, Belajar Makin Nyaman

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Sinergi BKKBN dan DPR RI demi Pembangunan Keluarga Sejahtera

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Intip Tampilan Baru SDN Depok Baru 8 Usai Direvitalisasi!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Chandra Rahmansyah Imbau ASN: Anggaran Boleh Dihemat, Kesehatan Jangan Diabaikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Depok Jadi ‘Ibu Kota’ Padel Baru, Ini Buktinya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Depok Padel Cup 2026: Olahraga Bareng, Buka Peluang Ekonomi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Depok Bebas Putus Sekolah, Wali Kota Rangkul Kader PKK

Berita Terbaru

Gedung SDN Depok Baru 8 terlihat jauh lebih layak dan memadai setelah direvitalisasi oleh Kementerian Dikdasmen RI. (Foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

54 Sekolah di Depok Direvitalisasi, Belajar Makin Nyaman

Senin, 19 Okt 2026 - 21:12 WIB

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bekerja sama dengan Komisi IX DPR RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Bangga Kencana bagi warga Kota Depok, Jawa Barat. (Sumber foto: Dokumentasi istimewa)

Berita Depok

Sinergi BKKBN dan DPR RI demi Pembangunan Keluarga Sejahtera

Senin, 19 Okt 2026 - 19:31 WIB

Interaksi hangat dan singkat Wali Kota Depok, Supian Suri kepada para siswa saat meninjau sarana prasana pendidikan di SDN Depok Baru 8, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (19/10/26). (Sumber foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

Intip Tampilan Baru SDN Depok Baru 8 Usai Direvitalisasi!

Senin, 19 Okt 2026 - 16:17 WIB