Kemenkes Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksin Booster

- Reporter

Senin, 31 Januari 2022 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran mengenai vaksinasi covid-19 booster yang telah berlaku sejak 27 Januari 2022, Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Maxi Rein Rondowunu selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 27 Januari 2022.

seperti dikutip dari Instagram @lawancovid19_id Isi dari surat Edaran tersebut adalah pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi. Syarat dari vaksin booster ini juga tidak jauh berbeda dengan vaksinasi sebelumnya, yaitu yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Pemberian vaksin booster ini dilakukan dengan 2 mekanisme, yaitu homolog atau jenis vaksin yang sama dengan vaksinasi primer dan heterolog atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksinasi primer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Pelaku Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo Ditangkap Polisi – Siaran Depok

Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis). Jika mendapatkan vaksin Primer Astrazeneca, maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis). Untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis 2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.

Berita Terkait

Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025–2030
Komisi Ekonomi MUI Depok Siap Bangun Ekonomi Umat Ini Programnya
Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor
DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan
Wasilah PKU MUI Kota Depok Gelar Mubes, Abdul Muhyi Terpilih Jadi Ketua
KDM Resmikan Pemasangan Listrik Gratis di Cirebon, Syaratnya Harus Ikut KB
Pemkot Depok Tempuh Jalur Hukum, Pelaku Penyegelan SDN Utan Jaya Diburu Polisi
Wali Kota Minta Masyarakat Waspada Terkait Polemik Rekam Scan Retina Mata

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:53

Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025–2030

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47

Komisi Ekonomi MUI Depok Siap Bangun Ekonomi Umat Ini Programnya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:34

Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17

DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:47

Wasilah PKU MUI Kota Depok Gelar Mubes, Abdul Muhyi Terpilih Jadi Ketua

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:20

Pemkot Depok Tempuh Jalur Hukum, Pelaku Penyegelan SDN Utan Jaya Diburu Polisi

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:12

Wali Kota Minta Masyarakat Waspada Terkait Polemik Rekam Scan Retina Mata

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:13

Setelah Dinanti-nanti, Akhirnya SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terbaru

Berita

DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17