SiaranDepok.com -Tukang becak berinisial AM yang berusia 32 tahun dibekuk satuan reskrim narkoba di Surabaya.
Terduga pelaku ditangkap karena ikut campur tangan dalam mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Aparat kepolisian mendapat informasi tersebut dari masyarakat setempat di Jalan Kalibutuh, Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Hasil Keterangan Polisi, Ferdinand Hutahaean Tidak memiliki Penyakit Psikis – Siaran Depok
Setelah melakukan penyelidikan, para aparat kepolisian akhirnya mendapat petunjuk tentang keberadaan pelaku.
Dan pelaku pun ditangkap di daerah Perempatan Randu, Jalan Kalibutuh Timur, Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya.
Aparat menemukan barang bukti, yakni 7 kantung berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 3,04 gram, uang tunai Rp.150 ribu, dan satu buah smartphone.
Saat diintrogasi, tersangka AM mengaku bahwa ia mendapatkan obat terlarang itu dari bandar yang berinisial IM melalui orang lain yang berinisial OY.
Dan sekarang kedua orang itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oleh karena itu, tersangka AM terjerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
