Hasil Keterangan Polisi, Ferdinand Hutahaean Tidak memiliki Penyakit Psikis

- Reporter

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Ferdinand Hutahaean langsung di tahan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah menjadikannya sebagai tersangka, pada Senin, 10 Januari 2022. Meski sempat mengatakan memiliki masalah dengan gangguan psikologis Polisi tetap menahan Ferdinand.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa polisi sudah memastikan kesehatan Ferdinand sebelum melakukan penahanan. Dan hasilnya, Setelah di periksa ia tidak memiliki gangguan psikologis .

“Prinsipnya dokter mengatakan yang bersangkutan layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ahmad, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga : Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati – Siaran Depok

Pemeriksaan kesehatan kepada Ferdinand dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saat ia diperiksa dalam kasusnya. Pemeriksaan juga dilakukan lagi sebelum Ferdinand masuk ke dalam perjara.

Penahanan yang dilakukan Ferdinand atas dasar alasan yang subyektif dari Kepolisian. Salah satunya, takut Ferdinand mengulangi perbuatannya. “Itu alasan subyektif dari penyidik,” ucap Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan alasan subyektif lainnya, penyidik khawatir Ferdinand kabur dari kasusnya dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan obyektifnya adalah pasal yang disangkutkan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi menahan Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari
Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG
Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026
SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026
Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:50 WIB

Akun BTN Jakim 2026 Banjir Kritikan Warganet, Desak Evaluasi soal Tim Medis saat Event Lari

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Viral Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG karena Permintaan Turunkan Harga dari SPPG

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kontroversi Pengelolaan Dana BOS di Sulsel: 326 Kepsek Diduga Kompak Ingin Mundur, namun Ditahan DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:58 WIB

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:14 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:54 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Berita Terbaru

Berita

DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Minggu, 14 Jun 2026 - 18:58 WIB