SiaranDepok.com – Ferdinand Hutahaean langsung di tahan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah menjadikannya sebagai tersangka, pada Senin, 10 Januari 2022. Meski sempat mengatakan memiliki masalah dengan gangguan psikologis Polisi tetap menahan Ferdinand.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa polisi sudah memastikan kesehatan Ferdinand sebelum melakukan penahanan. Dan hasilnya, Setelah di periksa ia tidak memiliki gangguan psikologis .
“Prinsipnya dokter mengatakan yang bersangkutan layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ahmad, Senin, 10 Januari 2022.
Baca Juga : Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati – Siaran Depok
Pemeriksaan kesehatan kepada Ferdinand dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saat ia diperiksa dalam kasusnya. Pemeriksaan juga dilakukan lagi sebelum Ferdinand masuk ke dalam perjara.
Penahanan yang dilakukan Ferdinand atas dasar alasan yang subyektif dari Kepolisian. Salah satunya, takut Ferdinand mengulangi perbuatannya. “Itu alasan subyektif dari penyidik,” ucap Ramadhan.
Ramadhan juga mengatakan alasan subyektif lainnya, penyidik khawatir Ferdinand kabur dari kasusnya dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan obyektifnya adalah pasal yang disangkutkan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Polisi menahan Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.