Hasil Keterangan Polisi, Ferdinand Hutahaean Tidak memiliki Penyakit Psikis

- Reporter

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Ferdinand Hutahaean langsung di tahan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah menjadikannya sebagai tersangka, pada Senin, 10 Januari 2022. Meski sempat mengatakan memiliki masalah dengan gangguan psikologis Polisi tetap menahan Ferdinand.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa polisi sudah memastikan kesehatan Ferdinand sebelum melakukan penahanan. Dan hasilnya, Setelah di periksa ia tidak memiliki gangguan psikologis .

“Prinsipnya dokter mengatakan yang bersangkutan layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ahmad, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga : Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati – Siaran Depok

Pemeriksaan kesehatan kepada Ferdinand dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saat ia diperiksa dalam kasusnya. Pemeriksaan juga dilakukan lagi sebelum Ferdinand masuk ke dalam perjara.

Penahanan yang dilakukan Ferdinand atas dasar alasan yang subyektif dari Kepolisian. Salah satunya, takut Ferdinand mengulangi perbuatannya. “Itu alasan subyektif dari penyidik,” ucap Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan alasan subyektif lainnya, penyidik khawatir Ferdinand kabur dari kasusnya dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan obyektifnya adalah pasal yang disangkutkan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi menahan Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Halaqoh Alumni Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang Gagas Kurikulum Hijau; Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren
Semakin Semerawut, Generasi SS Minta Pemkot Depok Kolaborasi Dengan KAI dan DJKA Untuk Penertiban Depok Baru
Kemendukbangga Dorong RPJMD Akomodasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Membuka Program Pendidikan Jenjang SD – SMP – SMA Tahun Ajaran 2025-2026
Primago Consulting Gelar Pelatihan Strategi Promosi Sekolah Bagi Pimpinan Lembaga, Direktur Pendidikan, Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan Guru
Songsong Transformasi Umrah 1447 H, Ini Harapan CEO KIAS Travel, Muhammad Khairi: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita
Suasana Gotong Royong Pemotongan Hewan Qurban Di Mushola Al-MUK’MIIN RT.003 RW.04 Sukatani,Tapos -Depok
Dirgantara AIA Group Menjadi Rumah Pergerakan Anak Muda yang Hobi Traveling di Kota Depok

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:22 WIB

Turun Langsung ke Pesantren, Kampus Ajak Pesantren Sadar Pentingnya Sertifikasi Produk Halal

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:33 WIB

Halaqoh Alumni Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang Gagas Kurikulum Hijau; Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:50 WIB

Semakin Semerawut, Generasi SS Minta Pemkot Depok Kolaborasi Dengan KAI dan DJKA Untuk Penertiban Depok Baru

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kemendukbangga Dorong RPJMD Akomodasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:03 WIB

Primago Consulting Gelar Pelatihan Strategi Promosi Sekolah Bagi Pimpinan Lembaga, Direktur Pendidikan, Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan Guru

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:17 WIB

Songsong Transformasi Umrah 1447 H, Ini Harapan CEO KIAS Travel, Muhammad Khairi: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:59 WIB

Suasana Gotong Royong Pemotongan Hewan Qurban Di Mushola Al-MUK’MIIN RT.003 RW.04 Sukatani,Tapos -Depok

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:51 WIB

Dirgantara AIA Group Menjadi Rumah Pergerakan Anak Muda yang Hobi Traveling di Kota Depok

Berita Terbaru

Buku

As-Siraj, Kitab Langka dari Kebumen

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:33 WIB