Hasil Keterangan Polisi, Ferdinand Hutahaean Tidak memiliki Penyakit Psikis

- Reporter

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Ferdinand Hutahaean langsung di tahan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah menjadikannya sebagai tersangka, pada Senin, 10 Januari 2022. Meski sempat mengatakan memiliki masalah dengan gangguan psikologis Polisi tetap menahan Ferdinand.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa polisi sudah memastikan kesehatan Ferdinand sebelum melakukan penahanan. Dan hasilnya, Setelah di periksa ia tidak memiliki gangguan psikologis .

“Prinsipnya dokter mengatakan yang bersangkutan layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ahmad, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga : Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati – Siaran Depok

Pemeriksaan kesehatan kepada Ferdinand dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saat ia diperiksa dalam kasusnya. Pemeriksaan juga dilakukan lagi sebelum Ferdinand masuk ke dalam perjara.

Penahanan yang dilakukan Ferdinand atas dasar alasan yang subyektif dari Kepolisian. Salah satunya, takut Ferdinand mengulangi perbuatannya. “Itu alasan subyektif dari penyidik,” ucap Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan alasan subyektif lainnya, penyidik khawatir Ferdinand kabur dari kasusnya dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan obyektifnya adalah pasal yang disangkutkan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi menahan Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!
Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!
Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A
Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan
Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga
Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok
Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah
Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WIB

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:24 WIB

Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:09 WIB

Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

Owrite Goes To Campus, Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital

Berita Terbaru