Hasil Keterangan Polisi, Ferdinand Hutahaean Tidak memiliki Penyakit Psikis

- Reporter

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Ferdinand Hutahaean langsung di tahan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah menjadikannya sebagai tersangka, pada Senin, 10 Januari 2022. Meski sempat mengatakan memiliki masalah dengan gangguan psikologis Polisi tetap menahan Ferdinand.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa polisi sudah memastikan kesehatan Ferdinand sebelum melakukan penahanan. Dan hasilnya, Setelah di periksa ia tidak memiliki gangguan psikologis .

“Prinsipnya dokter mengatakan yang bersangkutan layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ahmad, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga : Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati – Siaran Depok

Pemeriksaan kesehatan kepada Ferdinand dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saat ia diperiksa dalam kasusnya. Pemeriksaan juga dilakukan lagi sebelum Ferdinand masuk ke dalam perjara.

Penahanan yang dilakukan Ferdinand atas dasar alasan yang subyektif dari Kepolisian. Salah satunya, takut Ferdinand mengulangi perbuatannya. “Itu alasan subyektif dari penyidik,” ucap Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan alasan subyektif lainnya, penyidik khawatir Ferdinand kabur dari kasusnya dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan obyektifnya adalah pasal yang disangkutkan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Polisi menahan Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026
Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik
Depok College Access Resmi Beroperasi Penuh, Layanan Beasiswa Kini Bisa Daring dan Tatap Muka
Sambut HUT ke-81 RI, Lurah dan Warga Beji Depok Kompak Pasang Bendera Merah Putih
Pemkot Depok Alokasikan Rp1 Miliar Lebih untuk Perbaiki Trotoar Amblas di SeCAWAN
U-Turn Jalan Kartini Depok Ditutup Uji Coba, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Bakal Bagikan 3.403 Bendera Gratis saat CFD
Kebakaran Melanda Komplek Kopassus Sukatani Depok, 5 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Depok College Access Resmi Beroperasi Penuh, Layanan Beasiswa Kini Bisa Daring dan Tatap Muka

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lurah dan Warga Beji Depok Kompak Pasang Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Pemkot Depok Alokasikan Rp1 Miliar Lebih untuk Perbaiki Trotoar Amblas di SeCAWAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Bakal Bagikan 3.403 Bendera Gratis saat CFD

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Kebakaran Melanda Komplek Kopassus Sukatani Depok, 5 Unit Damkar Dikerahkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:41 WIB

28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru