SiaranDepok.com-Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al-Ardisoma dan Kepala Dinas Perhubungan Kota (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dijadikan tersangka dalam kasus mafia tanah. Rabu, 5 Januari 2022
Dan ada dua tersangka lainnya yakni Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.
“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon, dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka berempat dijadikan tersangka karena terlibat kasus pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin yang saat itu menjabat sebagai Staf Kelurahan Bedahan Kota, Depok.
Belum selang beberapa jam tiket MotoGP Mandalika terjual habis – Siaran Depok
Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dari Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.
Surat pernyataan palsu itulah, kata Andi, kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban kepada Pemkot Depok untuk menjadi TPU.
Karena perbuatan keji tersebut, para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.
