Ini Syarat Menjadi Penerima Bansos KDS

- Reporter

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Pasangan Walikota Depok, Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono kembali menunaikan janji kampanye saat Pilkada 2020 lalu.

Salah satu janji kampanye Idris-Imam adalah Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang belum lama ini sudah digulirkan untuk warga Pra-sejahtera.

Banyak warga yang telah mengetahui bahwa Pemkot Depok telah meluncurkan program bantuan sosial KDS bertanya-tanya bagaimana syarat agar bisa menjadi penerima KDS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asloeah Madjri selaku kepala Dinas Sosial Kota Depok mengungkapkan bahwa penerima KDS harus warga ber-ktp Depok, selain itu penerima KDS adalah yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Menurut ibu yang akrab disapa Bu Luluk ini bawha warga yang belum masuk ke DTKS namun Tengah proses masuk dalam DTKS itu juga bisa menjadi penerima bansos KDS. Selain itu warga tersebut belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah seperti PKH, BNPT dan BSP.

“KDS pada Dinsos Depok mengakomodir 4 manfaat dari 7 manfaat yang ada di KDS, yakni ; santunan kematian (Sanken), bantuan pangan kota yang tengah dalam proses penyaluran, bantuan pemberdayaan lanjut usia dan disabilitas serta beasiswa kepada siswa SMA,” ujar Luluk usai penyerahan KDS Pendidikan di lantai 10 Gedung Dibaleka 2, Senin 27 Desember 2021.

Dirinya menambahkan manfaat KDS ini berkolaborasi dengan dinas lainnya seperti beasiswa pendidikan SD dan SMP di Dinas Pendidikan, rumah tidak layak huni atau RTLH pada Disrumkim, bantuan pelayanan kesehatan gratis pada Dinkes serta pelatihan keterampilan bantuan usaha serta penyaluran kerja pada dinas terkait seperti Disnaker dan DKUM.

“Untuk data penerima KDS di Dinsos Depok saat ini ada kurang lebih 3000 keluarga penerima manfaat yang telah dilakukan verifikasi dan validasi mereka akan menerima bantuan pangan pada Desember 2021,” ujar Luluk.

Luluk kembali menjelaskan karena penerima KDS berdasarkan DTKS jadi penerima harus terdaftar di DTKS atau sedang dalam usulan DTKS. Untuk terdaftar DTKS warga bisa mengajukan ke kelurahan karena ada petugas koordinator Kelurahan (Korkel) di setiap Kelurahan.

Jika telah masuk dalam DTKS maka Dinsos mengolah dan menganalisa data tersebut. mengambil KPM yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari provinsi maupun pemerintah pusat untuk menjadi penerima 7 manfaat KDS pungkas Luluk.

Berita Terkait

Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya
Lantik Petugas Lapangan: Dadi Dorong Untuk Sukseskan Quick Wins
Kaper Kemendukbangga Jawa Barat Pimpin Apel Siaga Genting
Tidak Hanya Speak Up, Kowar-Kowar juga Gelar Diskusi Terbuka Tentang Aktivispreneur
Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok
Kwarcab Kota Depok Apresiasi dan Sebut Gugus Depan Gerakan Pramuka PKBM Primago Depok Sebagai Pioner LATGAB Kepramukaan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Di Kota Depok
Kwarran Limo Sebut Gerakan Pramuka PKBM Primago Indonesia Jadi Pilot Projek Gugus Depan di Kecamatan Limo Depok
Ketua Forum Komunikasi PKBM Kota Depok Bapak Naimun, SE. MM Sebut PKBM Primago Depok Pelopor Kegiatan Pramuka INKLUSI di PKBM se Kota Depok

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:28

Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:26

Lantik Petugas Lapangan: Dadi Dorong Untuk Sukseskan Quick Wins

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:13

Kaper Kemendukbangga Jawa Barat Pimpin Apel Siaga Genting

Senin, 3 Februari 2025 - 14:00

Tidak Hanya Speak Up, Kowar-Kowar juga Gelar Diskusi Terbuka Tentang Aktivispreneur

Senin, 3 Februari 2025 - 13:13

Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 09:51

Kwarran Limo Sebut Gerakan Pramuka PKBM Primago Indonesia Jadi Pilot Projek Gugus Depan di Kecamatan Limo Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 09:49

Ketua Forum Komunikasi PKBM Kota Depok Bapak Naimun, SE. MM Sebut PKBM Primago Depok Pelopor Kegiatan Pramuka INKLUSI di PKBM se Kota Depok

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:28

Walikota Kota Depok Dr KH Mohammad Idris Apresisi Kegiatan Latihan Gabungan Kepramukaan bagi Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) yang di gagas oleh PKBM Primago

Berita Terbaru