Ini Syarat Menjadi Penerima Bansos KDS

- Reporter

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Pasangan Walikota Depok, Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono kembali menunaikan janji kampanye saat Pilkada 2020 lalu.

Salah satu janji kampanye Idris-Imam adalah Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang belum lama ini sudah digulirkan untuk warga Pra-sejahtera.

Banyak warga yang telah mengetahui bahwa Pemkot Depok telah meluncurkan program bantuan sosial KDS bertanya-tanya bagaimana syarat agar bisa menjadi penerima KDS.

Asloeah Madjri selaku kepala Dinas Sosial Kota Depok mengungkapkan bahwa penerima KDS harus warga ber-ktp Depok, selain itu penerima KDS adalah yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Menurut ibu yang akrab disapa Bu Luluk ini bawha warga yang belum masuk ke DTKS namun Tengah proses masuk dalam DTKS itu juga bisa menjadi penerima bansos KDS. Selain itu warga tersebut belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah seperti PKH, BNPT dan BSP.

“KDS pada Dinsos Depok mengakomodir 4 manfaat dari 7 manfaat yang ada di KDS, yakni ; santunan kematian (Sanken), bantuan pangan kota yang tengah dalam proses penyaluran, bantuan pemberdayaan lanjut usia dan disabilitas serta beasiswa kepada siswa SMA,” ujar Luluk usai penyerahan KDS Pendidikan di lantai 10 Gedung Dibaleka 2, Senin 27 Desember 2021.

Dirinya menambahkan manfaat KDS ini berkolaborasi dengan dinas lainnya seperti beasiswa pendidikan SD dan SMP di Dinas Pendidikan, rumah tidak layak huni atau RTLH pada Disrumkim, bantuan pelayanan kesehatan gratis pada Dinkes serta pelatihan keterampilan bantuan usaha serta penyaluran kerja pada dinas terkait seperti Disnaker dan DKUM.

“Untuk data penerima KDS di Dinsos Depok saat ini ada kurang lebih 3000 keluarga penerima manfaat yang telah dilakukan verifikasi dan validasi mereka akan menerima bantuan pangan pada Desember 2021,” ujar Luluk.

Luluk kembali menjelaskan karena penerima KDS berdasarkan DTKS jadi penerima harus terdaftar di DTKS atau sedang dalam usulan DTKS. Untuk terdaftar DTKS warga bisa mengajukan ke kelurahan karena ada petugas koordinator Kelurahan (Korkel) di setiap Kelurahan.

Jika telah masuk dalam DTKS maka Dinsos mengolah dan menganalisa data tersebut. mengambil KPM yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari provinsi maupun pemerintah pusat untuk menjadi penerima 7 manfaat KDS pungkas Luluk.

Berita Terkait

Pastikan Takaran Pas, Wawalkot Depok Tinjau Pengujian LPG 3 Kg di SPBE Tapos
Antisipasi Cuaca Panas, Pemkot Depok Ajak Kecamatan Gelar Salat Istisqa Minta Hujan
Siasati Kelangkaan Lahan 1.000 Meter, Pemkot Depok Siapkan Tanah Aset untuk Gerai Kopdes Merah Putih
Apresiasi Film ‘Ibadah dan Cinta’, Supian Suri: Nilainya Sangat Dalam
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Panja DPR dan Pemerintah Terus Tekan Biaya Haji 2027 Agar Lebih Terjangkau
Pemkot Depok Siap Perkuat Sinergi dengan Pusat Kelola Aset dan Reforma Agraria

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:42 WIB

PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 13:30 WIB

Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026

Rabu, 16 September 2026 - 13:20 WIB

143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan

Rabu, 16 September 2026 - 13:00 WIB

DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik

Selasa, 15 September 2026 - 20:35 WIB

Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya

Berita Terbaru