Siarandepok.com- Usai mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II yang telah membahas Raperda RPJMD Kota Depok akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2021-2026. Persetujuan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar secara virtual.
Penandatangan persetujuan Raperda RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026 dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra bersama Wakil Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo, lalu Menyerahkan hasil penandatangan tersebut kepada Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH) serta disaksikan secara virtual oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan Pansus II, Wakil Ketua Pansus II, Azhari mengungkapkan, telah dilakukan pembahasan mengenai Raperda RPJMD Kota Depok oleh Pansus II melalui rapat pembahasan, diskusi dengan berbagai pihak yang berkompeten, dan kunjungan kerja. Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebagai materi penyempurnaan Raperda tentang RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026.
“Pertama, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut dan masih belum dapat diprediksi kapan berakhir maka, kami berpandangan bahwa target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 5,6 persen setiap tahunnya masih cukup rasional. Namun, jika pandemi sudah berhasil, maka harus disesuaikan dengan situasi dan regulasi yang berlaku,” jelasnya saat membacakan laporan Pansus II pada rapat paripurna terkait Persetujuan Raperda RPJMD Kota Depok Tahun 2021-2026, Selasa (22/06/21).
Kedua, optimalisasi kualitas layanan kesehatan sesuai standar cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dan peran Puskesmas melalui program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga. Ketiga, meningkatkan pengelolaan dan pemerataan aksesibilitas layanan pendidikan dengan meningkatkan kearifan lokal Kota Depok serta sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai pendidikan sesuai delapan standar pendidikan nasional.
“Juga penerapan sistem pelayanan berbasis elektronik yang terintegrasi di semua layanan Perangkat Daerah,” tambahnya.
Terakhir, dirinya berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda RPJMD Kota Depok. Untuk kemudian disetujui dan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, guna dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok.

