Akhir Juni, PPDB Jenjang SMP di Kota Depok Mulai Akan Dibuka

- Reporter

Senin, 24 Mei 2021 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok tahun 2021 akan segera dibuka. Pendaftaran peserta didik baru akan dilakukan secara online (daring) dimulai pada akhir Juni sampai awal Juli mendatang.

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman http://depok.siap-ppdb.com/,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin, Sabtu (22/05).

Sementara itu, pendafataran akan terbagi menjadi empat jalur yaitu jalur zonasi sebesar 50% dan  afirmasi 15%, dengan rincian siswa tidak mampu 13% dan inklusi 2%.

“Lalu ada jalur prestasi sebesar 30%. Rinciannya, untuk yang akademik 20% dan nonakademik 10%. Kemudian, jalur terakhir ada perpindahan orang tua atau anak Pendidik/Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5%,”ucapnya.

Jalur zonasi akan dibuka pendaftarannya pada 12-13 Juli, jalur afirmasi 28 – 30 Juni, dan jalur prestasi 1 – 2 Juli. Sedangkan, untuk jalur perpindahan orang tua atau PTK yakni 5 Juli.

Thamrin mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.  Akademik, salah satu syaratnya wajib menyerahkan rapor kelas 4, 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu dengan nilai rata-rata 8,5.

“Sementara untuk anak PTK, syaratnya memiliki SK tugas terakhir yang dilegalisir, surat keterangan dari sekolah tempat orang tuanya bertugas, memiliki tanda bukti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), PTK negeri, swasta dan madrasah di Kota Depok,” jelas Mohamad Thamrin.

Sementara itu, untuk perpindahan tugas orang tua, perlu menyertakan SK mutasi dari instansi, dan dibuktikan dengan surat domisili atau pindah. Setelah itu, jalur anak tidak mampu diwajibkan menyertakan kartu perlindungan sosial.

Berbagai kartu perlindungan sosial, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kartu Indonesia Pintar, (KIP), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sementara bagi jalur siswa inklusi, harus memiliki hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal,” jelasnya.

 

Sumber: beritadepok.go.id/JD 12

Sherina Putri

Berita Terkait

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok
Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar
Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah
Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok
Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani
Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
Politeknik Negeri Media Kreatif Gelar Pelatihan Branding Visual untuk UMKM Kota Depok

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok

Minggu, 20 September 2026 - 20:19 WIB

Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar

Sabtu, 19 September 2026 - 22:27 WIB

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 22:22 WIB

Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WIB

Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:17 WIB

Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil

Sabtu, 19 September 2026 - 15:46 WIB

Politeknik Negeri Media Kreatif Gelar Pelatihan Branding Visual untuk UMKM Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 07:20 WIB

Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok

Berita Terbaru