DPRD Depok Gelar Paripurna Tiga Raperda, Ini Pandangan Fraksi PKS

- Reporter

Selasa, 13 April 2021 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok.com-Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Raperda Kota Depok dan Jawaban Wali Kota serta Pembentukan dan Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus 3 Raperda dan Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2020.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Syahputra dan dihadiri secara lansung oleh Wakil Ketua Depok, H Tajudin Tabri serta Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS DPRD Kota Depok yang dibacakan oleh Ade Supriatna menyebutkan :

1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Seiring dengan ketentuan aturan perundangan lain yang terkait,maka penamaan dan substansi pengelolaan badan hukum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) harus segera disesuaikan. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, maka setiap BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diberi dua pilihan bentuk,yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang tlah ada sebelum Undang-undang ini berlaku,wajib menyesuaikan diri (Disebutkan dalam Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2). Pemilihan bentuk badan hukum BUMD Air Minum Tirta Asasta menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroda), menurut kami sudah tepat. Dengan bentuk badan hukum Perseroda, diharapkan kinerja BUMD Air Minum Tirta Asasta akan semkain baik ke depan. Terutama dalam aspek Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, kerjasama.

Laporan dan Evakuasi.
Format pengembangan Perseroda dari Aspek Finansial, Kelembagaan, Fisik dan Teknis, diharapkan dapat mendorong profesionalisme BUMD ini, dengan memperluas cakupan bisnisnya, memaksimalkan pelayanan, meningkatkan keuntungan yang secara lansung berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah.

2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta dalam rencana kerja yang telah disusun PDAM Tirta Asasta untuk tahun 2020-2025,telah diajukan kebutuhan penambahan investasi sebesar Rp. 452,9 Miliar yang diharapkan dapat direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu 4 tahun, mulai tahun 2022 sampai tahun 2025, melalui tambahan penyertaan modal pemerintah daerah dari APBD.
Fraksi PKS memahami bahwa sejalan dengan kebutuhan pelayanan air bersih bagi warga Depok yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, dibutuhkan penambahan investasi untuk infrastruktur peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih,termasuk aspek pemeliharaan dan pelayanan. Untuk itu diharapkan adanya penjelasan yang lebih terperinci terhadap rencana tambahan investasi terebut. Perencanaan investasi peningkatan kapasitas produksi dan distribusi air bersih, serta pemeliharaan dan pelayanan lainnya. Hendaknya benar-benar berbasis data dan prediksi kebutuhan dan permintaan pelanggan, agar investasi tepat sasaran, efektif efisien. Serta memperhatikan juga kepentingan imbal investasi bagi pemerintah daerah berupa deviden keuntungan usaha serta kontribuksi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Depok.

3. Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pegabutan Mayat. Era Pandemi Covid-19 dalam kurun satu tahun ke belakang, memiliki dampak secara lansung maupun tidak lansung terhadap Pengelolaan Pemakaman di Kota Depok. Momentum Pandemi ini menjadi bahan evaluasi penting dalam perbaikan sistem kesehatan daerah di Kota Depok, baik kesehatan linkungan maupun kesehatan masyarakat, dari sisi promotif reventif maupun dari sisi kuratif rehabilitaf. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi peningkatan jumlah pemakaman, terutama yang terkait dengan protokol Covid-19. Kondisi ini memberikan kesadaran pentingnya sistem pelayanan pemakaman untuk dievalusi dan diperbaiki.

Pelayanan Pemakaman tentunya tidak hanya terkait kondisi pandemi covid, melainkan juga dibutuhkan dalam kondisi normal. Perda kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaman dan Pengabutan Mayat dinilai perlu dievaluasi dan diperbarui, agar sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat. Beberapa catatan evaluasi juga terdapat dalam perda tersebut yang membutuhkan perubahan dan perbaikan. Termasuk dalam peyesuaian tarif pemakaman karna faktor inflasi dan lainnya, pengaturan lebih spesifik tentang Pengabutan Mayat, serta berbagai ketentuan dan sanksi terkait administrasi, pengelolaan dan pelayanan pemakaman.
Pada kesempatan ini Fraksi PKS juga ingin menyampaikan masukan berkenaan dengan kondisi di lapangan pemakaman di TPU (Taman Pemakaman Umum).

Dalam Prakteknya, petugas pemakaman kerap tidak mengacuh pada tarif pelayanan pemakaman yang ada didalam Perda retribusi pemakaman. Atau dikenaka biaya tambahan yang tidak diatur dalam perda, seperti biaya penggalian lubang makam, papan, dan sebagainya. Hal ini hendaknya menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda ini. Seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat hendaknya diatur dengan rincian, jelas dan transparan. Sebagai acuan bersama. Hal ini yang menjadi sorotan kami adalah kondisi sebagian pemakaman (TPU) yang terkesan semrawut, tidak tertib dan rapih.
Masih ada makam yang ditembok, padahal melanggar peraturan Perda. Yang seharusnya hanya dengan rumput dan tertata dengan rapih, tertib, indah dan hijau. Kami mendorong agar panduan sanksi diperhatikan dengan lebih rinci dan tegas raperda ini. jelas Ade.

( Diana Hanny )

Berita Terkait

Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Geliat Ekonomi Lokal, Kecamatan Cilodong Gelar JUSS dan Pangan Murah bagi Warga
Langkah Nyata Pemkot Depok Dorong Kota Ramah Anak dan Inklusif
Upaya Pemkot Depok Menjinakkan Banjir Pasir Putih Lewat Normalisasi Kali Pesanggrahan
Kunjungan Cing Ikah Jadi Pendorong Warga Kukusan Rawat Lingkungan
BRI BO Cimanggis Perkuat Transformasi Digital Nasabah melalui Brimo Day di Sejumlah Uker Supervisi
Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC
Piala Soeratin U-13 & U-15: Harapan Supian Suri untuk Masa Depan Sepak Bola Depok

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:40 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Ribuan Lowongan Kerja dari 25 Perusahaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Unsur Forkopimda Depok Tebar Benih Ikan serta Tanam Pohon di Cipayung

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:24 WIB

Pemkot Depok Usulkan Pintu Keluar Tol Desari di Cipayung, Target Rampung 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:19 WIB

Kombes Pol Christian Rony Putra Resmi Jabat Kapolres Metro Depok Gantikan Kombes Pol Abdul Waras

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:16 WIB

Kota Depok Jadi Tuan Rumah Forum Internasional UCLG ASPAC, Bahas Solusi Penanganan Sampah

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:11 WIB

TPA Cipayung Overkapasitas, Pemkot Depok Beberkan Solusi Pengolahan Listrik hingga Minyak Jelantah di Forum Asia Pasifik

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pemkot Depok Optimalkan Peran UKS/M demi Cetak Generasi Sehat dan Berprestasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bunda PAUD Kota Depok Bagikan 115 Paket Alat Tulis untuk Siswa RA Daarul Fikri Beji

Berita Terbaru