siarandepok.com – Tercatat dalam 12 jam, aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih tinggi, sudah terjadi 52 kali guguran lava pijar dan sekali luncuran awan panas. Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Hanik Humaida menjelaskan, bahwa awan panas guguran terjadi pada dini hari tadi.
“Terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi tanggal 1 Maret 2021 pukul 04.25 WIB,” ucap Hanik dalam keterangannya pada Senin (1/3/2021).
Hanik menjelaskan kalau amplitudo 45 milimeter dan durasi 156 detik tercatat di seismogram untuk awan panas guguran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan data itu, estimasi jarak luncur mencapai 1.700 meter ke arah barat daya,” ungkapnya.
Hanik menjelaskan lebih lanjut bahwa pada periode pengamatan tanggal 28 Februari 2021 pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB terpantau puluhan kali guguran lava pijar di Gunung Merapi.
“Pada periode 28 Februari pukul 18.00 hingga 24.00 teramati 35 guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimal 1.200 meter ke arah barat daya yakni hulu Kali Boyong, Krasak, dan Sat,” tuturnya.
Pada periode Senin terpantau belasan kali guguran lava pijar dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Teramati guguran lava pijar 17 kali dengan jarak luncur maksimal 1.200 meter ke arah barat daya,” katanya.
Dijelaskan juga oleh Hanik, bahwa kegempaan Merapi selama 12 jam dari 28 Februari pukul 18.00 WIB hingga 1 Maret pukul 06.00 WIB tercatat 112 kali gempa guguran, 9 kali gempa hembusan, dan 1 kali gempa fass banyak.
“Kemudian secara visual Gunung Merapi jelas, asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 20 meter di atas puncak kawah,” terangnya.
Sampai saat ini BPPTKG masih menetapkan status Merapi di tingkat siaga karena potensi bahaya. Saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 kilometer. Sementara itu, lontaran material vulkanik apabila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 kilometer dari puncak.
“Di luar daerah potensi bahaya yang telah ditetapkan, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa,” jelasnya.
Penulis: IMA
Editor: SF