Siarandepok.com-Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Depok, Supian Suri mengklarifikasi pemberitaan terkait mantan Sekda Depok, Hardiono yang menandatangani SK Pensiun pada salah satu Warung yang berlokasi di Pasar Segar, beliau mengatakan, yang namanya orang mau pensiun terlebih lagi seorang Sekda, harus ada proses nya dulu, tidak mungkin bersamaan dengan tanggal pensiunnya baru kita proses.
“Semestinya pengambilan “paraf”dan penyerahan SK Pensiunnya itu hari Jum’at, tanggal 28 Januari 2021 kemarin, tapi karna Pak Hardiononya protes disebabkan TMT pensiun secara resminya itu hari Senin, tanggal 1 Februari 2021 maka, kami selesaikan dulu administrasinya.Karena SK Pensiun Sekda harus ditandatangani Gubernur,” jelasnya.
Beliau juga mengatakan untuk menghindari kekosongan pemerintahan, maka proses administrasinya kami urus sebelum tanggal pensiun seorang Pejabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dikarenakan Pejabat Sekda yang akan pensiun belum paraf juga hari Jumat kemarin, makanya baru menyerahkan SK Pensiun Pak Hardiono baru hari ini Senin 01 Februari 2021 sesuai (TMT)” katanya.
Supian Suri menambahkan “Karena Walikota agendanya sangat padat, maka, tidak bisa diserahkan langsung oleh Pak Walikota,” ujarnya.
“Sangat lah tidak etis, jikalau Pak Hardiono kami undang ke kantor BKPSDM untuk menyerahkan SK pensiunnya.” jelas Supian Suri
Supian Suri menambahkan bahwa awalnya BKPSDM mau menyerah
kan SK Pensiun Pak Hardiono ke rumahnya, tapi kata dia (Hardiono-red) hari ini Senin 1 Februari 2021sedang mengaju kan pembuatan SIM di Satpas Pembantu 1221.
” Makanya Pak Hardiono yang meminta bertemu di Satpas SIM Pembantu Pasar Segar, Depok, jadi bukan kemauan dari kami BKPSDM.” tutup Supian Suri.