Pecatan Polisi Melakukan Aksi Penipuan Dengan Mengaku Dinas Di Mabes Polri

- Reporter

Jumat, 29 Januari 2021 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Pada jumat, (28/01), seorang pria berinisial RMF alias SH (34) ditangkap polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp.140 juta kepada seorang pria beronisial S di Jakarta Timur.

RMF dalam memuluskan aksinya itu, dia mengaku sebagai polisi aktif yang berdinas di Mabes Polri. Namun, aksinya terbongkar ketika korban menyadari bahwa dirinya telah tertipu sampai akhirnya korban pun melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021.

Dua hari berselang, akhirnya polisi menggeledah rumah pelaku dan menemukan beberapa pakaian dinas polisi sampai senjata Airsoft Gun. Hasil pengecekan polisi rupanya RMF merupakan pecatan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus memberikan pernyataan bahwa sebenarnya pelaku (RMF) merupakan mantan anggota polri, pecatan Polda Sumsel pangkat iptu, Yusri juga memperjelas alasan RMF dipecat yakni karena deseri atau meninggalkan dinas dalam waktu yang cukup lama.

RMF ditangkap atas laporan S yang merasa dirugikan oleh pelaku. RMF menjanjikan akan memberikan pinjaman Rp 3 miliar dengan syarat korban mengagunkan sertifikat rumahnya, karena tidak memiliki sertifikat rumah RMF kemudian membujuk korban untuk membeli apartemen. Korban kemudian terperdaya hingga menyerahkan uang sebesar Rp.140 Juta.

Modus yang dilakukan RMF dituju pada para korbannya yang memiliki rental-rental mobil. Pertama, dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya link di Bank Dunia untuk pinjaman uang.

Kini RMF ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.

(TK)

(DMC)

Berita Terkait

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi
Iran Menggila! Tembaki dan Sita Kapal yang Coba Keluar Selat Hormuz
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Kadis KPKP DKI Akui Sulit Musnahkan Ikan Sapu-Sapu Satu Per Satu
Baru Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel!
Mental Juara! Persib Bandung Paksa Dewa United Berbagi Poin di Banten
KPK Temukan 8 Masalah Krusial Program Makan Bergizi Gratis, Desak Audit Investigatif BPK!

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

Tasyakuran HUT ke-27, Supian Suri Sampaikan Harapan dan Program Masa Depan Depok

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

PSAD Memukau di Paripurna HUT Depok ke-27, Tampil Penuh Harmoni dan Semangat

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka HUT Ke 27 Kota Depok, Walikota Depok Tegaskan Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah dan Kemacetan

Jumat, 24 April 2026 - 12:08 WIB

Tasyakuran HUT Depok ke 27, Walikota Depok Supian Suri Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis hingga Pengolahan Sampah Modern

Kamis, 23 April 2026 - 11:23 WIB

Uji Keyakinan, Kuil di India Wajibkan Pengunjung Minum Campuran Urin Sapi

Kamis, 23 April 2026 - 11:19 WIB

Dilema Trump: Ingin Akhiri Perang Iran, Tapi Teheran Menolak Takluk

Kamis, 23 April 2026 - 11:17 WIB

2 Wanita Joki UTBK Unsulbar Ditangkap, Modus Pakai HP Jadul dan KTP Palsu

Berita Terbaru

Berita Depok

Kolaborasi Kunci Pembangunan Depok, Libatkan Provinsi dan Swasta

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:04 WIB