Siarandepok.com- Pada jumat, (28/01), seorang pria berinisial RMF alias SH (34) ditangkap polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp.140 juta kepada seorang pria beronisial S di Jakarta Timur.
RMF dalam memuluskan aksinya itu, dia mengaku sebagai polisi aktif yang berdinas di Mabes Polri. Namun, aksinya terbongkar ketika korban menyadari bahwa dirinya telah tertipu sampai akhirnya korban pun melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021.
Dua hari berselang, akhirnya polisi menggeledah rumah pelaku dan menemukan beberapa pakaian dinas polisi sampai senjata Airsoft Gun. Hasil pengecekan polisi rupanya RMF merupakan pecatan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus memberikan pernyataan bahwa sebenarnya pelaku (RMF) merupakan mantan anggota polri, pecatan Polda Sumsel pangkat iptu, Yusri juga memperjelas alasan RMF dipecat yakni karena deseri atau meninggalkan dinas dalam waktu yang cukup lama.
RMF ditangkap atas laporan S yang merasa dirugikan oleh pelaku. RMF menjanjikan akan memberikan pinjaman Rp 3 miliar dengan syarat korban mengagunkan sertifikat rumahnya, karena tidak memiliki sertifikat rumah RMF kemudian membujuk korban untuk membeli apartemen. Korban kemudian terperdaya hingga menyerahkan uang sebesar Rp.140 Juta.
Modus yang dilakukan RMF dituju pada para korbannya yang memiliki rental-rental mobil. Pertama, dia datang sewa mobil dengan pakaian dinas, lalu diajak berbisnis. Pelaku mengaku punya link di Bank Dunia untuk pinjaman uang.
Kini RMF ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(TK)
(DMC)
Komentar