Mantan Dirkeu Jiwasraya Terbukti Korupsi, Divonis Seumur Hidup Penjara

- Reporter

Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Hary diputuskan bersalah karena telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020).

“Menjatuhkan pidana atas terdakwa Harry Prasetyo pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

 

Adapun suap yang diterima Hary Prasetyo dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

  1. Uang sebesar Rp 2.646.290.077 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas).
  2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta.
  3. Mobil Mercedes-Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta.
  4. Tiket perjalanan ke London November 2010, dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.
  5. Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto.
  6. Tiket Garuda Executive Plane tanggal keberangkatan 22 Februari 2013 dan kepulangan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta.
  7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat.
  8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi serta voucher di hotel Mandarin Hotel Singapura selama 2 malam atas nama istri Hary.
  9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya, Rahma Libriyanti, menonton konser Coldplay ke Melbourne, Australia, dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta.
  10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 66 juta.
  11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS sekitar 25 orang yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasinya.

Hary terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Langkah Nyata Pemkot Depok Dorong Kota Ramah Anak dan Inklusif
Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk Perkuat Langkah Menuju Pasar Global
Sambut Final Piala Dunia 2026, Pemkot Depok Ajak Warga Nobar Seru di Alun-Alun GDC
Langkah Nyata Pemkot Depok Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman Bagi Siswa
Optimisme Supian Suri: Koperasi Depok Siap Melompat Lebih Jauh di Era Digital
DPRD Depok Setujui Raperda APBD 2025, Tekankan Evaluasi PAD dan Serapan Belanja
Pasca-Kebakaran, Wawalkot Depok Pastikan Kondisi TPA Cipayung Aman dari Titik Api Susulan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Kormi Depok Gelar Final Lomba Zumba, Liza Natalia dan Ayu Ting Ting Meriahkan CFD

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:14 WIB

7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Berita Terbaru