oleh

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Mogok Nasional

siarandepok.com- DPR RI mengesahkan Omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (5/10/2020).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Turut hadir dalam rapat Menaker Ida Fauziyah, Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, , Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menkeu Sri Mulyani.

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Namun, sejak awal rancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen. Sebelumnya, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersikukuh tetap menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Karena yang dirugikan dalam RUU Ciptaker alias Cilaka tidak hanya kaum buruh tapi mayoritas rakyat,” kata Nining yang dilansir Tempo.co, Jumat, 2 Oktober 2020.

Nining menilai pembahasan omnibus law sejak awal tak demokratis dan terlihat mendahulukan kepentingan pengusaha daripada buruh. Menurut dia, substansi RUU Cipta Kerja sejatinya eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Sudah Tergabung 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional pada Selasa-Kamis, 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan resmi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Terbaru