MEMAKSIMALKAN KEBAIKAN

- Reporter

Minggu, 3 Mei 2020 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syamsul Yakin
Pengasuh Pondok Pesantren Putri Madinatul Qur’an Sawangan Kota Depok

Cara paling gampang meminta adalah memberi. Maksudnya, ketika kita sedang memberi sejatinya kita sedang meminta: meminta ridha-Nya dan meminta cinta-Nya. Sedangkan memaksimalkan kebaikan adalah pemerintah Allah SWT, “Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik bagimu” (QS. al-Baqarah/2: 184).

Misalnya, tulis Syaikh Nawawi Banten dalam Tafsir Munir, membayar fidyah lebih dari kuantitas dan kualitas yang diwajibkan atau tetap berpuasa disertai dengan membayar fidyah berpahala lebih baik. Makna “tathawwu” dalam ayat di atas, menurut pengarang Tafsir Jalalain adalah kebajikan yang melebihi batas minimal. Tepatnya, memaksimalkan kebaikan.

Membayar fidyah itu sendiri, seperti difirmankah Allah SWT, adalah wajib. Allah SWT tegaskan, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS.al-Baqarah/2: 184). Di antara sebab membayar fidyah adalah tidak mampu berpuasa, sakit menahun, hamil, dan menyusui.

Menurut Ahmad Mushthafa al-Maraghi dalam tafsirnya, ada dua keuntungan melakukan “tathwawwu” yang diartikan juga sebagai kesunahan ini. Pertama, kebaikan yang lebih besar akan kembali kepada yang melakukan. Kedua, kebaikan yang lebih besar juga akan didapat oleh penerima manfaat, yakni fakir-miskin. Inilah kelebihan memaksimalkan kebaikan.

Jadi kesimpulannya, lanjut Ahmad Mushthafa al-Maraghi, pertama, hendaknya seseorang menambah jumlah penerima makanan, dari satu orang fakir-miskin setiap harinya menjadi dua. Kedua, hendaknya seseorang menambah kualitas dan kuantitasnya. Ketiga, hendaknya seseorang membayar fidyah disertai melakukan puasa qadha sesuai jumlah yang tertinggal.

Memaksimalkan kebaikan bukan hanya dalam soal membayar fidyah, tapi juga dalam kebaikan lainnya. Pertama, dalam kondisi korona yang masih mendera ini memajukan membayar zakat harta adalah termasuk memaksimalkan kebaikan. Jika kewajiban membayar zakat itu jatuh pada bulan Syawal, maka kita boleh memajukannya pada bulan Ramadhan.

Kedua, melebihkan kadar nominal pembayaran zakat harta dari batas terendah 2,5 persen menjadi 5 persen atau 10 persen itu juga termasuk memaksimalkan kebaikan. Memang seharusnya kedatangan Ramadhan di tengah musibah korona ini menerbitkan kesadaran kita untuk memaksimalkan persentase pembayaran zakat mal.

Dalam hadits qudsi Nabi SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman, “Siapa yang memusuhi wali-Ku maka sesungguhnya Aku telah menyatakan perang terhadapnya. Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu ibadah yang lebih Aku cintai dari apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.

Dan senantiasa seorang hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan Sunah hingga Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya maka Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, dan sebagai tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan sebagai kakinya yang ia gunakan untuk berjalan.

Dan jika ia meminta (sesuatu) kepada-Ku pasti Aku akan memberinya, dan jika ia memohon perlindungan kepada-Ku pasti Aku akan melindunginya” (HR. Bukhari). Maka itu, Allah SWT berfirman, “Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu …”(QS. Ali mran/3: 31). Aamiin

Berita Terkait

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM
150 KK di Sawangan Baru Terima Bantuan Air Bersih
Komisi VII DPR RI Dalami Penyaluran KUR bagi UMKM di Depok
Pemkot Depok Siapkan Masjid hingga Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School
220 Bangunan di Jalan Raya Keadilan Depok Ditertibkan, Berdiri di Atas Bantaran Kali
Polres dan Kodim Depok Semprot Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:08 WIB

Atasi Dampak Kemarau, Ratusan Warga dan Aparatur Sawangan Depok Gelar Salat Istisqa

Selasa, 15 September 2026 - 19:39 WIB

Pemkot Depok Gerak Cepat Tangani Ibu Rita, Ojol Janda Lima Anak yang Motornya Rusak Akibat Kecelakaan

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIB

Komisi VIII DPR RI Evaluasi Kesiapan Haji di Depok, Minta Mitigasi Darurat Dimaksimalkan

Senin, 14 September 2026 - 19:41 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Depok dan Bank BJB Bedah Rumah Warga Cimanggis

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Berita Terbaru