Siaran Depok – Pemprov Jawa Barat telah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) ke Kementerian Kesehatan bagi wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang pada Kamis (16/4/2020).
“Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020).
Menurutnya jika surat pengajuan disetujui Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerapan PSBB Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4/20).
“Di hari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan,” katanya.
“Jadi kuncinya Jabar memperbanyak PSBB sambil melakukan tes masif yang bisa memetakan dan memblokade virus dengan cepat,” tambah dia.
Kang Emil berharap warga tak lagi berkerumun dan juga tidak mudik. “Saya mengimbau taati aturan PSBB, jaga jarak dan tidak mudik,” tambahnya.
Ia memastikan, penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
“Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu ya tidak bisa sehari selesai semua jadi nanti ada penerima yang rutin menerimanya awal bulan ada yang di hari ke lima, ke-15,” ucapnya.