Siarandepok.com – Kementerian Perdagangan mengajak konsumen Indonesia menggunakan
minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Hal ini
disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak
Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, pada
hari ini, Minggu (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemendag terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah
satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan,” ujar
Mendag.
Mendag menyampaikan, total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta
ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton
dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri. “Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen
masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari
sisi produksi maupun sisi distribusi,” terangnya.
Mendag melanjutkan, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program
strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini
untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin
mutu dan keamanannya.
Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang
mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum
siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri
pengemasan di daerah.
“Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan
diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib
menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang
berlaku,” jelas Mendag.
Mendag juga mengungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor
minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut perlu dibarengi dengan
penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri.
“Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia
dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri,” ujar Kemendag.
Mendag berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan
dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng. “Diharapkan konsumen Indonesia
menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat.
Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat
bangsa,” pungkasnya.
Acara ini dirangkai dengan kegiatan jalan sehat bersama dan bazar penjualan minyak goreng oleh
sembilan produsen minyak goreng dengan harga Rp8.000/liter. Selain itu, juga diadakan bazar
produk UKM binaan Kementerian Perdagangan.