

SIARAN DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sekitar 350 bangunan dan lapak liar di kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, pada Senin (10/8/2026). Langkah penataan ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas umum yang sebelumnya terganggu oleh aktivitas perdagangan tanpa izin.
Tindakan tegas tersebut bermula dari keluhan warga yang melaporkan maraknya bangunan liar di area publik. Selain berdiri tanpa izin resmi, keberadaan ratusan lapak tersebut dinilai mempersempit akses jalan bagi masyarakat serta menyumbat saluran drainase setempat.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa proses penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya bersama jajaran kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) telah memberikan sosialisasi serta edukasi secara bertahap selama hampir satu bulan.
Prosedur penegakan aturan juga dilakukan sesuai tahapan formal melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada para pemilik bangunan. Bahkan, Pemkot Depok memberikan kelonggaran waktu hingga satu minggu agar pemilik lapak dapat merapikan barang dan mengosongkan lokasi secara mandiri.
Dede menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk penataan kawasan, bukan penggusuran. Pemkot Depok mendorong para pedagang untuk pindah ke dalam gedung Pasar Cisalak yang telah disiapkan pemerintah dengan berbagai fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan (AC) dan lift.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pasar yang lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun pedagang setempat.
(Sumber berita: Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok)














